Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) telah merilis daftar negara-negara yang telah memenuhi syarat untuk mengimplementasikan Pilar 1 Amount B Perpajakan Internasional.
Berdasarkan laporan yang diliris OCED pada 17 Juni 2024, Indonesia masuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat khususnya dalam pengertian bagian 5.2 soal praktik pemeriksaan silang antar yurisdiksi.
Indonesia terdaftar bersama negara lainnya seperti Argentina, Brasil, Meksiko dan Afrika Selatan.
Namun, OECD mengatakan, meski terdaftar sebagai negara yang tercakup dalam hal ini, tidak berarti negara tersebut berkewajiban untuk mengadopsi atau akan mengapdosi kebijakan ini.
"Perlu diperhatikan bahwa pernyataan minat untuk menerapkan Amount B tidak berarti bahwa suatu yurisdiksi akan melanjutkan untuk menerapkannya," ujar Direktur Pusat Kajian dan Administrasi Pajak OECD, Manal Corwin dalam keterangan resminya, Selasa (19/6).
Baca Juga: Ekonom: Agar Defisit 2025 Tak Melebar, Belanja Harus Dirancang Efisien
OECD mengatakan, yurisdiksi yang memenuhi syarat dalam arti Bagian 5.2 ini mengacu pada yurisdiksi yang diklasifikasikan oleh Bank Dunia sebagai negara berpenghasilan rendah, berpenghasilan menengah-bawah, dan berpenghasilan menengah-atas berdasarkan tingkat pendapatan terbarunya. Daftar yurisdiksi yang tercakup tersebut akan ditinjau setiap lima tahun.
Untuk diketahui, Pilar 1 Amount B akan menyederhanakan analisis transfer pricing bagi perusahaan pemasaran dan distribusi yang mencakup aktivitas transaksi pemasaran dan distribusi jual beli.
Melalui Pilar 1 Amount B ini, perusahaan tidak perlu melakukan kajian benchmarking untuk memperoleh perusahaan pembanding.
Dengan begitu, Pilar 1 Amount B menyajikan penyederhanaan dari sisi administrasi dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak dalam mengaplikasikan ketentuan transfer pricing.
Baca Juga: Kemenkeu Klaim Fasilitas Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Ekonom
Laporan OECD tersebut juga mencakup panduan tambahan mengenai defisini negara yang memenuhi syarat dalam arti Bagian 5.2 (Pemeriksaan silang biaya operasional) dan 5.3 (mekanisme ketersediaan data).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News