kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

RI Masuk Daftar Negara yang Penuhi Syarat Penerapan Pilar 1 Amount B Pajak Global


Rabu, 19 Juni 2024 / 13:39 WIB
RI Masuk Daftar Negara yang Penuhi Syarat Penerapan Pilar 1 Amount B Pajak Global
ILUSTRASI. Indonesia masuk menjadi salah satu negara yaang memenuhi syarat penerapan pajak global


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) telah merilis daftar negara-negara yang telah memenuhi syarat untuk mengimplementasikan Pilar 1 Amount B Perpajakan Internasional.

Berdasarkan laporan yang diliris OCED pada 17 Juni 2024, Indonesia masuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat khususnya dalam pengertian bagian 5.2 soal praktik pemeriksaan silang antar yurisdiksi.

Indonesia terdaftar bersama negara lainnya seperti Argentina, Brasil, Meksiko dan Afrika Selatan.

Namun, OECD mengatakan, meski terdaftar sebagai negara yang tercakup dalam hal ini, tidak berarti negara tersebut berkewajiban untuk mengadopsi atau akan mengapdosi kebijakan ini.

"Perlu diperhatikan bahwa pernyataan minat untuk menerapkan Amount B tidak berarti bahwa suatu yurisdiksi akan melanjutkan untuk menerapkannya," ujar Direktur Pusat Kajian dan Administrasi Pajak OECD, Manal Corwin dalam keterangan resminya, Selasa (19/6).

Baca Juga: Ekonom: Agar Defisit 2025 Tak Melebar, Belanja Harus Dirancang Efisien

OECD mengatakan, yurisdiksi yang memenuhi syarat dalam arti Bagian 5.2 ini mengacu pada yurisdiksi yang diklasifikasikan oleh Bank Dunia sebagai negara berpenghasilan rendah, berpenghasilan menengah-bawah, dan berpenghasilan menengah-atas berdasarkan tingkat pendapatan terbarunya. Daftar yurisdiksi yang tercakup tersebut akan ditinjau setiap lima tahun.

Untuk diketahui, Pilar 1 Amount B akan menyederhanakan analisis transfer pricing bagi perusahaan pemasaran dan distribusi yang mencakup aktivitas transaksi pemasaran dan distribusi jual beli.

Melalui Pilar 1 Amount B ini, perusahaan tidak perlu melakukan kajian benchmarking untuk memperoleh perusahaan pembanding. 

Dengan begitu, Pilar 1 Amount B menyajikan penyederhanaan dari sisi administrasi dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak dalam mengaplikasikan ketentuan transfer pricing.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Fasilitas Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini Kata Ekonom

Laporan OECD tersebut juga mencakup panduan tambahan mengenai defisini negara yang memenuhi syarat dalam arti Bagian 5.2 (Pemeriksaan silang biaya operasional) dan 5.3 (mekanisme ketersediaan data).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×