kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Sebut Tinggal Satu Negara Belum Dukung Dua Pilar Pajak Global


Rabu, 05 Juni 2024 / 17:53 WIB
Sri Mulyani Sebut Tinggal Satu Negara Belum Dukung Dua Pilar Pajak Global
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih ada satu negara yang belum menyetujui solusi dua pilar perpajakan yang diusung OECD itu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan mengenai perkembangan implementasi solusi dua pilar perpajakan internasional.

Di hadapan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan, masih ada satu negara yang belum menyetujui solusi dua pilar perpajakan yang diusung OECD itu.

Ia meyebut, solusi dua pilar pajak internasional ini menjadi konsen G-20. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan proses negosiasi agar penerapan pajak global tersebut bisa segera terlaksana.

"Ini sudah dan sering menjadi perhatian diseluruh diskusi sangat intens di G20. Tinggal satu negara dan mengenai dua pilar dalam hal ini dan bagaimana mereka bisa mengadopsi maka dia akan menimbulkan global taxation agreement, terutama untuk dua pilar, minimum taxation dan pajak dari perusahaan multinasional terutama digital," ujar Sri Mulyani di Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (5/6).

Baca Juga: Cegah Bocornya Potensi Pajak, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Pajak Global

Untuk diketahui, ada dua pilar perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20.

Pilar pertama: unified approach, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional termasuk perusahaan digital global.

Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara. 

Kemudian, pilar dua: Global Anti Base Erosion (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. 

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×