kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI – Ceko tingkatkan kerja sama perlindungan keanekaragaman hayati dan lingkungan


Selasa, 22 Juni 2021 / 07:28 WIB
RI – Ceko tingkatkan kerja sama perlindungan keanekaragaman hayati dan lingkungan
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kanan) bersama Sekjen Kemen LHK Bambang Hendroyono (kiri)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Ceko, Richard Brabec, di Jakarta, Senin (21/6).

Pertemuan tersebut untuk membicarakan peningkatan kerja sama kedua belah pihak, yang ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) Republik Indonesia – Republik Ceko mengenai Perlindungan Lingkungan dan Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan.

Menteri Siti menegaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan global tentang isu-isu lingkungan. Pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian besar pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah lingkungan, dan mengambil tindakan berbasis ilmiah.

Baca Juga: DPR Menolak Usulan Anggaran KLHK untuk Food Estate

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

"Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) 29% dengan sumber daya nasional dan pengurangan emisi hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” ujar Menteri Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (22/6).

Di tingkat nasional, Indonesia juga telah menyelesaikan semua instrumen REDD+, meliputi Forest Reference Emission Level (FREL), Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), Sistem Registri Nasional (SRN), Safeguard Information System (SIS REDD+) dan penganggarannya.

Sehubungan dengan itu, Indonesia telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada Oktober 2019.

Lebih lanjut, Menteri Siti mengungkapkan, pengelolaan sampah memang menjadi prioritas bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah.

Targetnya adalah pengelolaan sampah 100% pada tahun 2025, dengan pengurangan sampah 30% dan melalui pengelolaan sampah 70%. Pengurangan sampah berarti paradigma pengelolaan sampah memberikan titik tekan bagi kebijakan hulu dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle).




TERBARU

[X]
×