Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang nomor 7 tahun 2014 akan masuk dalam omnibus law. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek perdagangan Indonesia. Dan mengatasi defisit neraca dagang yang saat ini masih dialami Indonesia.
"Revisi UU Perdagangan akan masuk dalam omnibus law," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/12).
Baca Juga: Neraca dagang akan menyetir pergerakan rupiah esok
Meski begitu, Oke belum menjelaskan pasal apa saja yang akan diubah melalui omnibus law. Oke bilang hal tersebut telah dihimpun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Masuknya revisi UU Perdagangan disambut baik oleh pelaku usaha. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, ada banyak poin yang akan masuk dalam omnibus law.
Salah satunya berkaitan dengan perizinan ekspor dan impor. Perizinan tersebut akan menjadi salah satu poin penting untuk mendongkrak perdagangan.
Baca Juga: Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law
"Revisi terkait perizinan-perizinan seperti ekspor dan impor masuk dalam omnibus law," terang Shinta.
Selain Shinta, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang perdagangan Benny Soetrisno juga menyambut optimis langkah omnibus law. Benny berharap perizinan ekspor dipermudah.
Termasuk dengan perlunya rekomendasi untuk ekspor sumber daya alam non manufaktur. Selain itu ada sejumlah aturan lagi yang berharap dapat diubah.
Salah satunya terkait dengan luasan toko ritel asing. Benny meminta pembatasan luas toko ritel asing sehingga tidak mengambil pasar toko ritel domestik yang skalanya lebih kecil.
"Aturan luas toko ritel asing luasnya jangan terlalu kecil sehingga akan melindas ritel dalam negeri," jelas Benny.
Baca Juga: Omnibus law berpotensi gagal bila keterlibatan pemerintah daerah minim
Selain itu perlu juga ada kejelasan terkait aturan perdagangan elektronik (e-commerce). Pemerintah harus membenahi aturan e-commerce.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, aturan tersebut masih memerlukan aturan turunan untuk lebih jelas.
Baca Juga: Aturan Sapu Jagat Pajak Segera Dituntaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News