kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi UU Perdagangan masuk dalam omnibus law


Minggu, 15 Desember 2019 / 18:33 WIB
Revisi UU Perdagangan masuk dalam omnibus law
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, Selasa (10/12/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Termasuk dengan perlunya rekomendasi untuk ekspor sumber daya alam non manufaktur. Selain itu ada sejumlah aturan lagi yang berharap dapat diubah.

Salah satunya terkait dengan luasan toko ritel asing. Benny meminta pembatasan luas toko ritel asing sehingga tidak mengambil pasar toko ritel domestik yang skalanya lebih kecil.

"Aturan luas toko ritel asing luasnya jangan terlalu kecil sehingga akan melindas ritel dalam negeri," jelas Benny.

Baca Juga: Omnibus law berpotensi gagal bila keterlibatan pemerintah daerah minim

Selain itu perlu juga ada kejelasan terkait aturan perdagangan elektronik (e-commerce). Pemerintah harus membenahi aturan e-commerce.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, aturan tersebut masih memerlukan aturan turunan untuk lebih jelas.

Baca Juga: Aturan Sapu Jagat Pajak Segera Dituntaskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×