kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi UU Perdagangan masuk dalam omnibus law


Minggu, 15 Desember 2019 / 18:33 WIB
Revisi UU Perdagangan masuk dalam omnibus law
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, Selasa (10/12/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Termasuk dengan perlunya rekomendasi untuk ekspor sumber daya alam non manufaktur. Selain itu ada sejumlah aturan lagi yang berharap dapat diubah.

Salah satunya terkait dengan luasan toko ritel asing. Benny meminta pembatasan luas toko ritel asing sehingga tidak mengambil pasar toko ritel domestik yang skalanya lebih kecil.

"Aturan luas toko ritel asing luasnya jangan terlalu kecil sehingga akan melindas ritel dalam negeri," jelas Benny.

Baca Juga: Omnibus law berpotensi gagal bila keterlibatan pemerintah daerah minim

Selain itu perlu juga ada kejelasan terkait aturan perdagangan elektronik (e-commerce). Pemerintah harus membenahi aturan e-commerce.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, aturan tersebut masih memerlukan aturan turunan untuk lebih jelas.

Baca Juga: Aturan Sapu Jagat Pajak Segera Dituntaskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×