kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Penyiaran melindungi industri televisi


Rabu, 10 Juni 2020 / 07:55 WIB
Revisi UU Penyiaran melindungi industri televisi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah menggodok rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, salah satu poin penting revisi beleid ini adalah kebijakan digitalisasi sebagai upaya mencegah industri televisi terbenam.

"Aplikasi baru datang dengan teknologi baru kalau tidak hati-hati mengelola industri penyiaran akan masuk ke sunset industri," ujar Johnny, Selasa (9/6).

Johnny bilang ancaman ambruknya media pertelevisian bisa dilihat dari berkembangnya penonton di internet yang sangat pesat. Hal ini akan menimbulkan peralihan belanja iklan ke internet.

Pada RUU Cipta Kerja, pemerintah mengatur transformasi ini dilakukan paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Digitalisasi akan memberikan aturan tang sama dengan industri digital yang sedang berkembang.

"Industri (pertelevisian) yang lebih dulu hadir harus dijaga, tetapi ruang harus juga dibuka untuk pendatang baru," terang Johnny.

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution meminta masa peralihan dari analog ke digital selama lima tahun.

"Tentunya Analog Switch Off (ASO) atau dari analog ke digital diberi nafas untuk mempersiapkan sesuatunya bisa lima tahun setelah UU diundangkan," ujar dia.

Syafril mengatakan industri televisi merupakan industri padat modal. Oleh karena itu untuk melakukan ASO perlu peraturan dan roadmap yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi industri.

Selain kesiapan industri televisi, industri pendukung juga menjadi perhatian, termasuk dalam produsen pesawat televisi saat ini masih memproduksi televisi penangkap sinyal analog.

"Perangkat harus bisa dibeli atau dijangkau oleh masyarakat," terang Syafril.

Syafril berharap kebijakan  digitalisasi penyiaran akan memberikan lapangan bermain yang sama bagi industri televisi yang ada dengan industri digital, termasuk dari sisi pengawasan konten dan kewajiban perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×