Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR pastikan industri televisi siap memasuki era digital. Oleh karena itu, nantinya revisi Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran akan mengatur mengenai Analog Switch Off (ASO). Nantinya akan diatur batas waktu pelaksanaan ASO.
"Dalam UU akan tertera dengan jelas deadline ASO, dengan ditetapkan semua harus mengikuti, ada time table untuk melakukan persiapan menjelang kesana," ujar Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat Webinar Revisi UU Penyiaran dan Prospek Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6).
Baca Juga: Industri media di tengah pandemi Covid-19: Trafik naik, iklan menurun
Dave bilang sebanyak 85% industri televisi telah siap melakukan ASO dan beralih ke digital. Bagi yang belum siap terdapat alat untuk melakukan peralihan tersebut. Nantinya revisi UU Penyiaran akan menjadi arena bermain yang sama antara televisi yang ada saat ini dengan televisi digital yang berkembang. Hal itu diyakini akan memberikan kepastian investasi.
"Prospek Revisi UU Penyiaran memberikan perlindungan pada industri memberi kesempatan dan memberi kepastian hukum adanya UU yang jelas, aturan tegas memberi perlindungan bagi industri," terang Dave.
Baca Juga: Pernyataan Iman Brotoseno selaku Dirut TVRI yang baru
Termasuk dalam penarikan pajak di sektor penyiaran digital. Pasalnya selama ini kegiatan penyiaran di sektor digital tak dikenai pajak. "Revisi UU penyiaran memuat satu kedaulatan, seringkali varian online tidak bayar," jelas Wakil Ketua Komisi I Utut Adianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News