Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, direncanakan akan hadir langsung dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang akan dilangsungkan di Lapangan Monas pada Rabu (1/5).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan awalnya May Day 2025 direncanakan akan digelar di GBK. Namun karena adanya persiapan pertandingan Pra Piala Dunia antara Indonesia dan Tiongkok, dan demi menjaga kondisi rumput stadion, maka perayaan dipindahkan ke Lapangan Monas.
Baca Juga: Aliansi Gebrak Tolak Hadiri Mayday Bersama Prabowo, Gelar Aksi Terpisah di Dukuh Atas
Diperkirakan, sebanyak 200 ribu buruh dari Jabodetabek dan sekitarnya akan hadir di Lapangan Monas. Sementara itu, di luar Jabodetabek, perayaan May Day akan dilakukan di masing-masing daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Tercatat 30 provinsi akan menggelar peringatan May Day, dengan berbagai bentuk kegiatan seperti aksi unjuk rasa dan panggung orasi. Bagi kaum buruh, Hari Buruh bukan sekadar hari libur, tetapi hari perjuangan," terang Said Iqbal dalam siaran pers, Selasa (29/4).
Dari laporan yang diterima KSPI, diperkirakan lebih dari 1,2 juta buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia.
Dalam May Day tahun 2025 ini, buruh mengusung enam tuntutan utama:
1. Hapus outsourcing
2. Bentuk Satgas PHK
3. Wujudkan upah layak
4. Lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru
5. Lindungi Pekerja Rumah Tangga - Sahkan RUU PPRT
6. Berantas Korupsi - Sahkan RUU Perampasan Aset
"Kini kami berharap, Presiden Prabowo memberi hadiah dengan menghapus sistem outsourcing. Ini sudah beberapa kali beliau sampaikan,” tegas Said Iqbal.
Desak pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Mengenai RUU Ketenagakerjaan baru, KSPI menegaskan bahwa UU ini tidak boleh menghidupkan kembali Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Penyusunan RUU baru ini, menurut KSPI, harus mengacu pada tiga sumber utama dan satu sumber tambahan. Pertama, UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebagian besar pasalnya masih berlaku dan relevan.
Dua, UU Cipta Kerja, bagian yang berpihak kepada buruh, seperti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan ancaman pidana satu tahun bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum.
Tiga, Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menghasilkan 21 norma baru dari 7 poin utama sebagai koreksi terhadap UU Cipta Kerja. Dan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Arti Mayday dalam Penerbangan Pesawat, Sejarah, dan Tindakan Lanjutan
Terkait RUU PPRT, Said Iqbal menegaskan bahwa RUU ini harus disahkan tahun ini karena sudah masuk dalam Prolegnas.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi anggota DPR dan pejabat pemerintah untuk menolak.
“Namanya perlindungan PRT, maka mari bicara soal perlindungannya: upah yang layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial. Jangan takut pada RUU PPRT.” tegasnya lagi.
Sedangkan untuk RUU Perampasan Aset, KSPI menilai ini penting sebagai bentuk nyata pemberantasan korupsi.
“Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada mekanisme pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas,” tegas Iqbal.
Selanjutnya: Mesti Bayar Pengembalian Dana Konsumen Meikarta, Begini Kondisi Keuangan LPCK
Menarik Dibaca: Essence atau Serum Dulu? Jangan Keliru, Inilah Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News