Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat sistem pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia.
Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Sudah 163.523 Calon Jemaah Haji Reguler Lunasi Biaya Haji 2025
"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskomunikasi serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Zulkarnain dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Sebagai bagian dari solusi peningkatan koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji.
Komite ini, menurut Zulkarnain, akan berperan strategis dalam merumuskan kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta peningkatan efisiensi dan transparansi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana haji agar kebijakan yang diambil lebih terintegrasi dan berbasis data,” kata Zulkarnain.
Sebelumnya, DPP IPHI secara tegas menolak wacana pembubaran BPKH dan justru mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014.
Baca Juga: Ditutup Besok! 161.136 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, IPHI menegaskan bahwa keberadaan BPKH merupakan hasil perjuangan umat dan bukan sekadar kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, eksistensi BPKH harus tetap dipertahankan guna menjaga independensi pengelolaan dana haji.
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," tegas Ketua IPHI, Anshori, dalam rapat yang digelar pada 5 Maret 2025.
Menurut Anshori, IPHI merupakan salah satu pencetus terbentuknya BPKH, sehingga akan berada di garis depan untuk mempertahankan keberadaannya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji menghadapi berbagai celah yang rawan penyalahgunaan.
Baca Juga: Bank Muamalat Layani Pelunasan Biaya Haji Reguler
Oleh karena itu, menurutnya, pembubaran BPKH bukanlah solusi, melainkan langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jemaah haji.
IPHI berharap revisi undang-undang ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, transparan, dan mampu menjamin keberlanjutan pengelolaan dana haji secara profesional demi kepentingan umat.
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Kota Tarakan Hari Ini Rabu (19/3) Menurut Kementerian Agama
Menarik Dibaca: Lirik Lagu Too Bad G-Dragon feat Anderson .Paak dan Terjemahannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News