kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU LLAJ, penerbitan SIM & STNK bakal jadi wewenang Kemenhub?


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:22 WIB
Revisi UU LLAJ, penerbitan SIM & STNK bakal jadi wewenang Kemenhub?
ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). Sejak polisi gencar menggelar razia permintaan pembuatan SIM melonjak tajam dari biasanya hanya 40 - 50 pemohon kini menjadi 2


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggodokan UU No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memunculkan wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM dan STNK dari Kepolisian ke Kemenhub. Pasalnya, hampir seluruh negara di dunia memberikan wewenang penerbitan SIM dan STNK ke Kemenhub bukan kepolisian.

Darmaningtyas, Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan perdebatan tersebut sebenarnya sudah tidak relevan dengan beleid UU LLAJ lama. Ketimbang bicara pindah kewenangan, sebaiknya mengatur soal pengembangan sekolah pengemudi.

"Misalnya, ke depan untuk mendapatkan SIM perorangan maupun angkutan umum harus lewar sekolah mengemudi yang terakreditasi, tidak bisa belajar sendiri. Polisi kelak hanya mengeluarkan SIM saja tidak melakukan pengujian," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2)

Baca Juga: Wacana roda dua diatur dalam RUU LLAJ masih bergulir

Menurutnya ketimbang memindahkan wewenang yang belum tentu mampu diemban Kemenhub, lebih baik mengurus soal teknis pengujiannya. Pengujian yang dilakukan sekolah mengemudi terakreditasi ini mengurangi beban dan hazard dalam pengurusan SIM.

Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyebutkan bahwa saat ini memang beredar wacana terkait pemindahan wewenang penerbitan SIM dan STNK. Namun hal ini masih mengkaji berbagai pandangan termasuk dari pemerintah, apakah perlu hal ini dilakukan atau tetap menaruh kewenangan di kepolisian.

Ia menyampaikan saat ini memang penerbitan SIM dan STNK di Indonesia berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain. Kalau negara lain penerbitan SIM dan STNK berada tidak di Kepolisian melainkan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, hal ini akan dilihat apakah perlu dipindahkan wewenangnya.

Baca Juga: Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online

“Yang sama dengan Indonesia itu hanya Korea Selatan itu wewenangnya di Kepolisian, tetapi Korea juga baik-baik saja tetapi tergantung nanti bagaimana dengan pemerintah,” ujarnya.

Masukan ini dilakukan oleh beberapa anggota Komisi V yang melihat kewenangan harus dipindahkan agar lebih efisien. Tetapi saat ini pembahasannya masih terlalu dini dan perlu pandangan dari stakeholder, sebab saat ini Kepolisian sudah memiliki SDM dan peralatan yang memadai, tentu saja pemindahan akan membuat cost bertambah.

“Kalau memang di Kepolisian baik-baik saja, ya ngapain dipindahkan? Apalagi sudah ada SDM, peralatan yang kalau dipindahkan akan repot. Belum lagi kesiapan Kemenhub, tetapi pemikiran teman-teman itu harus diakomodasi dan dibahas nantinya,” lanjutnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pun beberapa waktu lalu menyampaikan belum ada pembicaraan mengenai pemindahan wewenang tersebut. Apalagi penggodokan Revisi UU LLAJ ini masih tahap awal dan tidak memasukkan wacana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×