Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang -Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih jalan di tempat. Padahal, naskah akademik yang berisi 16 poin resmi selesai pada akhir 2018 lalu.
"Stuck, masih belum ada perkembangan," kata Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Teddy Anggoro kepada Kontan, Jumat (22/11).
Baca Juga: PKPU diperpanjang, ini rencana perdamaian empat entitas Tiga Pilar (AISA)
Teddy mengatakan, naskah akademik telah sampai di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP Kemenkumham). Ia mengaku belum mengetahui apakah revisi UU tersebut termasuk dalam prolegnas 2020.
Teddy menyayangkan sikap pemerintah dan DPR karena belum ada tindak lanjut dari revisi UU ini. Padahal, revisi UU kepailitan dan PKPU ini berdampak pada dunia usaha.
"Pembahasan suatu UU itu baru ramai dibicarakan jika mendapat perhatian Presiden, misalnya saat ini fokus pada RUU tentang omnibus law," ucap Teddy.
Baca Juga: Anggaran belanja negara 2019 berpotensi berubah, tapi defisit tetap
Teddy mengatakan, belum ada poin-poin yang berubah dalam naskah akademik revisi UU tersebut. Namun, perubahan itu bisa saja terjadi ketika pembahasan antara pemerintah dan DPR.
"Jangan sampai perubahan mengubah substansi fundamental dari 16 poin dalam naskah akademik revisi UU kepailitan dan PKPU," tutur Teddy.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, penetapan Prolegnas harus bersama Badan Legislasi DPR."Undang undang tersebut masuk daftar Prolegnas dan belum final, baru usulan. Kemenkumham secara aktif koordinasi dengan DPR," ujar Bambang.
Baca Juga: Pemerintah sediakan anggaran untuk cipta lapangan kerja
Sebagai informasi, 16 poin dalam Naskah Akademik revisi UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:
- Mengenai Persyaratan Kepailitan
- Pembuktian sederhana
- Pengaturan mengenai keadaan diam otomatis (automatic stay) dalam kepailitan yang mulai berlaku sejak kepailitan dimohonkan
- Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon kepailitan
- Permohonan kepailitan terhadap Badan Usaha Milik Negara
- Kewenangan panitera dalam pemeriksaan administrasi permohonan
- Salinan putusan pengadilan
- Batas waktu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Kreditur separatis
- Profesi Kurator/pengurus khususnya terkait dengan kelembagaan, pengawasan dan pelaksanaan tugasnya
- Sita kepailitan terhadap sita pidana
- Peringkat upah dan hak pekerja dalam struktur kreditur kepailitan
- Renvoi dan gugatan lain-lain
- Ketentuan paksa badan
- Publikasi kepailitan
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditur; dan
- Kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency).
Baca Juga: Diduga lakukan politisasi aksi 211, Fahira Idris dilaporkan ke Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News