Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat entitas PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA): PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul resmi diperpanjang selama 21 hari mendatang.
"Tadi pagi debitur mengajukan perpanjangan waktu PKPU tetap selama 21 hari dan secara aklamasi ditetapkan dalam rapat kreditur. Sorenya langsung putusan perpanjangan oleh Majelis Hakim," kata pengurus PKPU Suwandi kepada Kontan.co.id, Senin (24/9).
Sementara dari rencana perdamaian yang diserahkan keempat debitur tersebut, tagihan dalam PKPU tercatat total senilai Rp3,82 triliun. Perinciannya tagihan separatis (dengan jaminan) Rp1,27 triliun, dan tagihan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp2,55 triliun.
Rencana perdamaian tertanggal 18 September 2018 yang ditandatangani oleh Wahyudin K. yang mewakili empat debitur tersebut ada sejumlah langkah yang akan ditempuh guna merestrukturisasi utang-utangnya.
"Untuk tagihan separatis dikonversi dalam bentuk saham dengan harga sesuai UU Perseroan Terbatas (PT). Bunga berjalan dan denda dihapus," tulis Wahyudin dalam rencana perdamaiannya.
Selain dua ketentuan tersebut, empat debitur juga minta modal kerja baru senilai Rp250 miliar dengan bunga maksimal 6% per tahun. Utang akan dijaminkan aset tetap Indo Beras, piutang dagang, dan persediaan.
Sementara untuk ketentuan tagihan konkuren, utang yang berasal dari afiliasi juga akan dikonversi menjadi saham. Nah, soal konversi saham, empat mayoritas empat debitur kelak akan dikuasai oleh Tiga Pilar. Perinciannya seperti ini.
Tagihan-tagihan kepada Dunia Pangan akan dikonversi dengan saham senilai Rp100. Sementara tagihan berasal dari Tiga Pilar senilai Rp1,9 triliun, tagihan sindikasi perbankan senilai Rp1,27 triliun, Tiga Pilar Corpora senilai Rp719 juta, dan PT Bumiraya Investindo senilai Rp314 juta.
Dari tagihan tersebut hanya Tiga Pilar telah memiliki saham di Dunia Pangan sebanyak 1,60 miliar saham. Dengan ditambah konversi utang maka, kepemilikan Tiga Pilar menjadi 20,63 miliar saham.
Kemudian, tagihan kepada Jatisari berasal dari Tiga Pilar senilai Rp195 miliar, dan Tiga Pilar (entitas anak) senilai Rp10 juta. Sementara per sahamnya dihargai Rp1000. Sehingga Tiga Pilar yang sebelumnya tak memegang saham Jatisari menjadi punya 195.218 saham, dan Tiga Pilar (entitas anak) juga jadi memiliki 11 saham Jatisari.