kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Kepailitan dan PKPU jalan di tempat, ini alasan Kemenkumham


Jumat, 22 November 2019 / 16:21 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU jalan di tempat, ini alasan Kemenkumham
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, penetapan Prolegnas harus bersama Badan Legislasi DPR."Undang undang tersebut masuk daftar Prolegnas dan belum final, baru usulan. Kemenkumham secara aktif koordinasi dengan DPR," ujar Bambang.

Baca Juga: Pemerintah sediakan anggaran untuk cipta lapangan kerja

Sebagai informasi, 16 poin dalam Naskah Akademik revisi UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:

  1. Mengenai Persyaratan Kepailitan
  2. Pembuktian sederhana
  3. Pengaturan mengenai keadaan diam otomatis (automatic stay) dalam kepailitan yang mulai berlaku sejak kepailitan dimohonkan
  4. Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon kepailitan
  5. Permohonan kepailitan terhadap Badan Usaha Milik Negara
  6. Kewenangan panitera dalam pemeriksaan administrasi permohonan
  7. Salinan putusan pengadilan
  8. Batas waktu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Kreditur separatis
  9. Profesi Kurator/pengurus khususnya terkait dengan kelembagaan, pengawasan dan pelaksanaan tugasnya
  10. Sita kepailitan terhadap sita pidana
  11. Peringkat upah dan hak pekerja dalam struktur kreditur kepailitan
  12. Renvoi dan gugatan lain-lain
  13. Ketentuan paksa badan
  14. Publikasi kepailitan
  15. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditur; dan
  16. Kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency).

Baca Juga: Diduga lakukan politisasi aksi 211, Fahira Idris dilaporkan ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×