Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, penetapan Prolegnas harus bersama Badan Legislasi DPR."Undang undang tersebut masuk daftar Prolegnas dan belum final, baru usulan. Kemenkumham secara aktif koordinasi dengan DPR," ujar Bambang.
Baca Juga: Pemerintah sediakan anggaran untuk cipta lapangan kerja
Sebagai informasi, 16 poin dalam Naskah Akademik revisi UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:
- Mengenai Persyaratan Kepailitan
- Pembuktian sederhana
- Pengaturan mengenai keadaan diam otomatis (automatic stay) dalam kepailitan yang mulai berlaku sejak kepailitan dimohonkan
- Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon kepailitan
- Permohonan kepailitan terhadap Badan Usaha Milik Negara
- Kewenangan panitera dalam pemeriksaan administrasi permohonan
- Salinan putusan pengadilan
- Batas waktu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Kreditur separatis
- Profesi Kurator/pengurus khususnya terkait dengan kelembagaan, pengawasan dan pelaksanaan tugasnya
- Sita kepailitan terhadap sita pidana
- Peringkat upah dan hak pekerja dalam struktur kreditur kepailitan
- Renvoi dan gugatan lain-lain
- Ketentuan paksa badan
- Publikasi kepailitan
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditur; dan
- Kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency).
Baca Juga: Diduga lakukan politisasi aksi 211, Fahira Idris dilaporkan ke Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News