kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.084   52,23   0,65%
  • KOMPAS100 1.140   7,67   0,68%
  • LQ45 825   4,12   0,50%
  • ISSI 286   2,68   0,94%
  • IDX30 429   2,18   0,51%
  • IDXHIDIV20 516   2,67   0,52%
  • IDX80 127   0,75   0,59%
  • IDXV30 140   1,12   0,80%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Revisi Perpres KPS infrastruktur segera rampung


Senin, 09 Februari 2015 / 14:18 WIB
Revisi Perpres KPS infrastruktur segera rampung
ILUSTRASI. Warga melintas di depan Gedung Lawang Sewu yang merupakan landmark Kota Semarang dan Jawa Tengah, Minggu (6/6/21). Lawang Sewu dibangun sebagai kantor pusat Perusahaan Kereta Api Hindia Belanda. Gedung ini berlokasi di samping Bundaran Tugu Muda, Kota Semarang. Lawang Sewu, dulu disebut dengan Het Hoofdkantoor van de Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatscappij, dibangun pada 27 Februari 1904. Lawang Sewu yang berarti gedung dengan seribu pintu. Namun pintu gedung ini tidak berjumlah 1.000. Total hanya 928 pintu dengan 425 frame, dan 114 ruang kerja tidak termasuk ruang meeting. PT KAI telah membuka kembali obyek wisata Museum Lawang Sewu Semarang, Jawa Tengah, yang sempat ditutup selama beberapa waktu akibat pandemi COVID-19. Semua pengunjung yang ingin berwisata di Lawang Sewu wajib memakai masker sebagai upaya penyebaran Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang di antaranya mengatur tentang kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) dalam pembangunan infrastruktur hampir selesai. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan Perpres KPS akan segera ditetapkan dalam beberapa hari ke depan.

"Dalam hitungan hari akan selesai revisinya," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof A. Chaniago di Kantor Kementerian PPN, Senin (9/2).

Namun Andrinof menolak menjelaskan detail perkembangan revisi Perpres tersebut, dengan alasan proses pembahasan masih berlangsung, dan dapat menghasilkan perubahan-perubahan dari hasil sementara.

Dia menuturkan sudah ada beberapa proyek infrastruktur yang telah menggandeng swasta dan akan dilanjutkan.

"Kalau kita sudah bicarakan hasil pembahasannya, kasian ke masyarakat nanti, kan masih dikaji dan bisa berubah-ubah," ujar dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Andrinof menyebutkan salah satu ketentuan dalam skema KPS yang juga dapat saja direvisi adalah skema "right to match" atau hak untuk membandingkan yang biasa diberikan kepada para pemrakarsa proyek.

Jika skema "right to match" diterapkan, pemrakarsa proyek yang telah ditentukan pemerintah dapat memperoleh gambaran tawaran yang diberikan sejumlah investor lain.

Hal krusial lainnya dalam pembahasan revisi Perpres tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur itu adalah, perluasan cakupan proyek yang dapat dibiayai KPS, dan pemberian jaminan risiko politik terhadap investor.

Untuk perluasan cakupan proyek, Menko Perekonomian Sofyan Djalil sudah menegaskan hampir semua proyek infrastruktur nantinya dapat dibiayai melalui skema KPS.

Perluasan itu bertujuan agar pihak swasta juga dapat membiayai pembangunan infrastruktur skala kecil yang banyak digunakan untuk kepentingan sosial, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, bahkan penjara.

Dengan demikian, skema KPS tidak hanya dalam lingkup proyek infrastruktur skala besar.

 Sedangkan untuk jaminan risiko politik, jika pemerintah menerapkan ketentuan itu dalam Perpres hasil revisi, investor akan mendapat kepastian keberlanjutan pembangunan proyek yang dibiayai, meskipun terjadi peristiwa politik seperti pergantian pimpinan pemerintahan, pergantian kebijakan pemerintahan dan peristiwa politik lainnya.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Priatna sebelumnya mengatakan biaya pembangunan infrastruktur untuk 2014-2019 mencapai Rp5.500 triliun, dengan 30 persennya atau Rp1.690 triliun diharapkan dapat dibiayai oleh swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×