kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Permendag 23/2021, Kemendag tak ubah pasal biaya bagi pemasok


Kamis, 02 Desember 2021 / 20:52 WIB
Revisi Permendag 23/2021, Kemendag tak ubah pasal biaya bagi pemasok
ILUSTRASI. Kantor Kementerian perdagangan (kemendag) republik Indonesia KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Perubahan dilakukan pada pasal 10 dan pasal 15 terkait dengan kewajiban waralaba dalam penambahan gerai di atas kepemilikan 150 gerai. Namun, pasal lainnya tak mengalami perubahan. "Akan ada perubahan terutama di pasal 10 dan 15," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat konferensi pers Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021, Rabu (1/12).

Sebelumnya Oke juga menyatakan tak mengubah pasal 11 beleid yang diundangkan 1 April 2021. Pasal tersebut berkaitan dengan kerja sama antara pemasok dengan toko swalayan. Pemasok hanya dapat dikenakan biaya yang berkaitan langsung dengan penjualan barang. Besaran biaya yang dikenakan paling banyak 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan di luar potongan harga reguler.

Baca Juga: Revisi Permendag 23/2021 tentang pembinaan pusat belanja sesuai usulan Aprindo

Permendag tersebut juga mengatur biaya administrasi pendaftaran hanya untuk barang baru. Besaran biaya untuk hypermarket paling banyak Rp150.000 untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp10 juta untuk setiap jenis barang di semua gerai.

Biaya untuk supermarket paling banyak Rp75.000 untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp10 juta untuk setiap jenis barang di semua gerai. Sementara untuk minimarket paling banyak Rp50.000 untuk setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp20 juta untuk setiap jenis barang di semua gerai.

Beleid tersebut juga mewajibkan toko swalayan menyediakan atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional kepada usaha mikro dan kecil. Selain itu toko swalayan juga diwajibkan menyediakan ruang promosi untuk produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.

Kewajiban tersebut paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan. Selain kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha, kemitraan juga dapat dilakukan dengan penyediaan pasokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×