kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi Permendag 23/2021 tentang pembinaan pusat belanja sesuai usulan Aprindo


Rabu, 01 Desember 2021 / 22:30 WIB
Revisi Permendag 23/2021 tentang pembinaan pusat belanja sesuai usulan Aprindo
ILUSTRASI. Pengunjung dengan menggunakan masker di sebuah gerai fashion di sebuah mal di Depok, Jum'at (26/11). Revisi Permendag 23/2021 tentang pembinaan pusat belanja sesuai usulan Aprindo.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sesuai usulan pengusaha. 

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar penambahan gerai di atas angka maksimal tak terbatas pada skema waralaba. Hal itu dapat juga dilakukan dengan skema kemitraan lainnya.

"Kalau dikunci waralaba, perlu investor yang mempunyai kemampuan cukup, baik tempat (dan) uang untuk investasi," ujar Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin kepada Kontan.co.id, Rabu (1/12).

Sebelumnya pada pasal 10 beleid tersebut disebutkan bahwa paling banyak jumlah gerai toko swalayan yang dikelola sendiri sebanyak 150 gerai. Bila lebih dari itu, pelaku usaha wajib mewaralabakan gerai yang ditambahkan.

Baca Juga: Hasil studi menunjukkan kartu prakerja bermanfaat bagi pemegangnya

Namun, pemerintah akan mengubah ketentuan pada pasal tersebut. Pola kemitraan dalam penambahan gerai tidak dibatasi dalam kemitraan waralaba. "Kalau terbuka dengan kemitraan lain banyak masyarakat juga yang lebih banyak kemitraan," ungkap Solihin.

Solihin juga bilang bahwa perusahaan besar dalam sektor toko swalayan terbuka untuk bermitra dengan masyarakat. Namun, perlu modal besar bila kemitraan harus dilakukan dengan bentuk waralaba.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan bilang pembatasan jumlah gerai yang dikelola sendiri masih tidak akan mengalami perubahan. Batasan maksimal gerai toko swalayan yang dimiliki perusahaan sebanyak 150 gerai.

Baca Juga: Obligasi korporasi masih akan jadi pilihan obligasi yang menarik pada tahun depan

"Pembatasan gerainya tetap tetapi tidak hanya membatasi wajib menggunakan waralaba," terang Oke.

Kemendag akan membuka opsi kemitraan lainnya untuk penambahan gerai toko swalayan. Namun, hingga saat ini perubahan aturan tersebut masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×