Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan alasan belum membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik meski pembahasannya terus didorong dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, draf tersebut belum dipublikasikan karena masih dalam tahap perapihan. Materi RUU juga belum melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Menurut Cucun, membuka draf sebelum melewati kedua tahapan tersebut berisiko menimbulkan salah tafsir di masyarakat karena substansi aturan masih dapat berubah.
"Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: ICW Soroti RUU Perampasan Aset, Minta DPR Buka Draf ke Publik
Cucun mengatakan, DPR akan mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. Hal itu dilakukan karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru.
"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," ujarnya.
Cucun juga khawatir jika draf yang belum final beredar lebih dulu, masyarakat justru menerima berbagai versi yang dapat memunculkan interpretasi berbeda mengenai isi RUU tersebut.
"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar, toh," tutup Cucun.
Sebelumnya, desakan agar draf RUU Perampasan Aset segera dibuka datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Kelompok tersebut menilai keterbukaan draf penting agar masyarakat dapat menelaah dan memberikan masukan sebelum aturan disahkan.
Koordinator AMPB Teguh Istiyanto meminta kalangan akademisi, cendekiawan, dan ahli hukum ikut mengawal substansi RUU Perampasan Aset secara langsung.
"Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya," ujar Teguh dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Desakan tersebut menjadi kelanjutan dari aksi AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Dalam aksi itu, massa antara lain meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Tindak Pidana, Korupsi hingga Perdagangan Orang
Pimpinan DPR sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut dan menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026.
Namun, AMPB menilai percepatan pengesahan perlu dibarengi keterbukaan draf. Dengan begitu, publik memiliki ruang untuk mengawasi, mengoreksi, dan memberikan masukan terhadap substansi RUU sebelum menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














