kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.753   44,00   0,25%
  • IDX 6.525   7,36   0,11%
  • KOMPAS100 852   3,39   0,40%
  • LQ45 644   2,00   0,31%
  • ISSI 229   -0,13   -0,06%
  • IDX30 360   1,47   0,41%
  • IDXHIDIV20 443   4,53   1,03%
  • IDX80 97   0,33   0,34%
  • IDXV30 124   2,23   1,83%
  • IDXQ30 115   0,70   0,62%

Terakhir 28/9/2026, Pemerintah Larang Operator Selular Hanguskan Sisa Kuota Internet


Selasa, 01 September 2026 / 07:16 WIB
Terakhir 28/9/2026, Pemerintah Larang Operator Selular Hanguskan Sisa Kuota Internet
ILUSTRASI. Terakhir 28/9/2026, Pemerintah Larang Operator Selular Hanguskan Sisa Kuota Internet


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli pelanggan.

Operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

"Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan," tulis Komdigi dalam keterangan resmi.

Dengan ketentuan tersebut, operator memiliki waktu sekitar satu bulan sejak aturan diterbitkan untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota internet.

Baca Juga: Harga BBM Di SPBU Pertamina Naik Mulai 1/9/2026, Cek Rincian Pertamax, Pertalite Dll

Sisa Kuota Internet Pelanggan Wajib Dilindungi

Ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (28/8/2026) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak konsumen.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya.

Dengan demikian, operator tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota yang dimiliki tetap dapat dipertahankan atau digunakan.

Tonton: Kimia Farma Serius Garap Bisnis Sel Punca, Ini Strateginya

Tidak Semua Paket Wajib Terapkan Rollover

Aturan baru Komdigi tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet menerapkan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.

Sebagai gantinya, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.

Sejumlah mekanisme yang dapat digunakan antara lain:

  1. Akumulasi kuota (rollover).
  2. Paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover).
  3. Perpanjangan masa aktif.
  4. Pengalihan manfaat.
  5. Kompensasi atau pengembalian dana (refund).
  6. Mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan pilihan tersebut, mekanisme perlindungan sisa kuota dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya. Pelanggan dapat memilih mekanisme yang tersedia sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.

"Pelangan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.

Tonton: Pemenang Nobel Ekonomi Bongkar Masalah Di Balik Potensi Indonesia

Operator Wajib Beri Informasi Paket Secara Jelas

Selain melindungi sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai paket internet kepada pelanggan.

Informasi tersebut meliputi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Komdigi meminta informasi tersebut disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan atau membeli paket internet.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fasilitas tersebut memungkinkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Tonton: Anwar Ibrahim Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Tekan Biaya Hidup Warga

Operator Wajib Lapor Setiap Bulan

Batas waktu 28 September 2026 bukan menjadi akhir dari kewajiban operator seluler.

Setelah menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi, operator tetap diwajibkan memberikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan.

Komdigi juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan secara berkala.

Dengan kebijakan ini, pelanggan mendapatkan pilihan yang lebih jelas terkait perlakuan terhadap kuota internet yang telah dibeli. Sementara operator seluler harus menyesuaikan layanan dan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.


 

Rupiah dan Dolar Singapura Mulai “Lepas” dari Dolar AS?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×