kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi DNI, Menko Airlangga rancang daftar positif investasi


Senin, 11 November 2019 / 19:49 WIB
Revisi DNI, Menko Airlangga rancang daftar positif investasi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang  Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Daftar ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

Namun alih-alih menerbitkan DNI, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List). Daftar tersebut akan memuat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi asing. 

Baca Juga: Revisi DNI kemungkinan dilakukan setelah kabinet baru terbentuk

“Jadi kita hanya melarang yang memang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau yang terkait dengan national interest (kepentingan nasional). Misalnya seperti industri senjata kimia, atau industri yang berproses dengan merkuri. Yang lainnya akan dibuka dan pemerintah akan mengeluarkan positive list,” tutur Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (11/11). 

Industri prioritas pemerintah yang nantinya masuk dalam Daftar Positif Investasi, lanjut Airlangga, ialah industri yang dapat mensubstitusi kebutuhan impor Indonesia selama ini. Selain itu, juga industri yang KBLI-nya sudah masuk dalam daftar penerima fasilitas fiskal Tax Holiday. 

Salah satu contohnya, industri batubara yang memiliki program gasifikasi batubara masuk dalam prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi. 

Baca Juga: Menko Airlangga prioritaskan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dan perbaikan CAD

Sebab, program gasifikasi batubara bertujuan menghasilkan produk-produk yang dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mensubstitusi impor seperti dimethyl ether untuk alternatif LPG, atau metanol untuk kebutuhan pengolahan biodiesel. 

“Di situ nanti kita akan berikan fasilitas bahwa untuk gasifikasi batubara itu tidak ada kewajiban tambahan DMO. Jadi DMO-nya sudah dalam bentuk dimethyl ether, atau metanol, atau pembangkit listrik,” terang Airlangga. 

Sementara, untuk daftar investasi yang terbuka dengan syarat juga tetap akan ada. Di antaranya, syarat investasi dengan kewajiban bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan ketentuan permodalan tertentu.

Airlangga bilang, Daftar Positif Investasi ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Perpres yang menggantikan Perpres 44/2016. Airlangga menargetkan beleid ini rampung dan siap terbit pada Januari 2020 mendatang. 

Baca Juga: Jadi prioritas, RUU Cipta Lapangan Kerja akan masuk prolegnas 2020-2024

“Jadi kita akan persiapkan untuk Januari 2020 dan tidak perlu menunggu Undang-Undang Omnibus Law,” tandas Airlangga. 

Asal tahu saja, pemerintah sejatinya telah berencana merelaksasi DNI dengan merevisi Perpres 44/2016 sejak tahun 2018 lalu. Proses pengeluaran sejumlah bidang usaha dari DNI tersebut tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 dan sempat menimbulkan pro dan kontra di pengujung tahun lalu. 

Baca Juga: Apa yang membuat Indonesia kalah molek dari Vietnam dan Thailand?

Namun, proses revisi DNI jalan di tempat. Kelanjutannya baru mulai dibahas belakangan ini sejalan dengan rencana pemerintah mendorong investasi dengan menerbitkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×