Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sementara, untuk daftar investasi yang terbuka dengan syarat juga tetap akan ada. Di antaranya, syarat investasi dengan kewajiban bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan ketentuan permodalan tertentu.
Airlangga bilang, Daftar Positif Investasi ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Perpres yang menggantikan Perpres 44/2016. Airlangga menargetkan beleid ini rampung dan siap terbit pada Januari 2020 mendatang.
Baca Juga: Jadi prioritas, RUU Cipta Lapangan Kerja akan masuk prolegnas 2020-2024
“Jadi kita akan persiapkan untuk Januari 2020 dan tidak perlu menunggu Undang-Undang Omnibus Law,” tandas Airlangga.
Asal tahu saja, pemerintah sejatinya telah berencana merelaksasi DNI dengan merevisi Perpres 44/2016 sejak tahun 2018 lalu. Proses pengeluaran sejumlah bidang usaha dari DNI tersebut tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 dan sempat menimbulkan pro dan kontra di pengujung tahun lalu.
Baca Juga: Apa yang membuat Indonesia kalah molek dari Vietnam dan Thailand?
Namun, proses revisi DNI jalan di tempat. Kelanjutannya baru mulai dibahas belakangan ini sejalan dengan rencana pemerintah mendorong investasi dengan menerbitkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News