kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Restitusi pajak membesar, penerimaan pajak melorot


Kamis, 19 Desember 2019 / 18:55 WIB
Restitusi pajak membesar, penerimaan pajak melorot
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). Besarnya nilai pengembalian pajak atau restitusi kepada wajib pajak men


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Dari sisi peraturan restitusi, teranyar pemerintah mengubah peraturan tentang percepatan restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal menambahkan restitusi pajak normal atas pemeriksaan masih tumbuh karena restitusi pajak dari industri pengolahan tumbuh 24,5% yoy. Sementara untuk restitusi pajak dipercepat bertumbuh lantara restitusi pajak sektor perdagangan yang tumbuh 35,1% yoy.

Baca Juga: Dilema Omnibus Law Perpajakan, bakal kikis penerimaan pajak

Sementara itu, restitusi dari upaya hukum terjadi karena implementasi dari tumpukan kasus sengketa pajak sejak tahun lalu. Pemerintah harus mengembalikan pajak yang menjadi hak wajib pajak karena kalah di persidangan.

“Restitusi karena upaya hukum adalah proses bisnis normal sepanjang kasus itu dibawa ke pengadilan maka ada keputusan. Direktorat Jenderal Pajak bisa menang atau kalah. Kalau kalah ya harus bayar. Ini kasus bisa dari beberapa tahun ke belakang kasus 2013 paling banyak,” kata Yon.

Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, jumlah penyelesaian sengketa pajak sampai dengan akhir November 2019 mencapai 9.963 kasus dengan kategori mengabulkan sebagian mencapai 1.389 kasus dan mengabulkan seluruhnya sebesar 5.228 kasus.

Sayangnya restitusi pajak yang diharapkan dapat memperbaiki kinerja perusahaan masih belum terasa tahun ini. Kata Yon, ini tidak semudah membalika  telapak tangan mengingat berbagai sentimen masih menghadang dunia usaha.

Baca Juga: Shortfall Pajak Melebar, Defisit Anggaran Membesar

Yon memperkirakan, cash flow perusahaan akan meningkat di tahun depan dengan profitabilitas perusahaan yang membaik pada Surat Pemberitahuan (SPT) periode April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×