Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya nilai pengembalian pajak atau restitusi pajak kepada wajib pajak menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak terkoreksi 0,04% year on year (yoy) sampai November 2019. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan realisasi penerimaan pajak periode Januari-November 2019 mencapai Rp 1.136,17 triliun.
Di periode sama, realisasi restitusi pajak sebanyak Rp 139 triliun atau tumbuh 22,3% yoy. Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 85 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 23 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 31 triliun.
Baca Juga: Penerimaan pajak tergerus realisasi penerimaan PPh migas yang turun
“Sebetulnya, bisa saja otoritas pajak memperketat restitusi, tapi itu tidak baik karena dapat mengganggu cashflow perusahaan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode November 2019, Kamis (19/12).
Direktur Jenderal Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, secara umum restitusi pajak sampai dengan akhir November 2019 mulai berjalan normal. Beda dengan pada semester I-2019 lalu, saat itu restitusi pajak tumbuh hingga 40% yoy.
Suryo menyampaikan dampak restitusi pajak bisa dilihat dari realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) yang sampai akhir November 2019 turun 1,76% yoy menjadi Rp 271,51 triliun.
Baca Juga: Penerimaan pajak impor tersandung penurunan harga dan volume
Kata Suryo, bila program percepatan restitusi dikecualikan dari perhitungan, penerimaan bruto PPN DN masih tumbuh 4,6% yoy. “Kontraksi ini merupakan efek dari pemberian kemudahan restitusi dipercepat yang mengakibatkan peningkatan restitusi di awal tahun,” kata Suryo.
Dari sisi peraturan restitusi, teranyar pemerintah mengubah peraturan tentang percepatan restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal menambahkan restitusi pajak normal atas pemeriksaan masih tumbuh karena restitusi pajak dari industri pengolahan tumbuh 24,5% yoy. Sementara untuk restitusi pajak dipercepat bertumbuh lantara restitusi pajak sektor perdagangan yang tumbuh 35,1% yoy.
Baca Juga: Dilema Omnibus Law Perpajakan, bakal kikis penerimaan pajak
Sementara itu, restitusi dari upaya hukum terjadi karena implementasi dari tumpukan kasus sengketa pajak sejak tahun lalu. Pemerintah harus mengembalikan pajak yang menjadi hak wajib pajak karena kalah di persidangan.
“Restitusi karena upaya hukum adalah proses bisnis normal sepanjang kasus itu dibawa ke pengadilan maka ada keputusan. Direktorat Jenderal Pajak bisa menang atau kalah. Kalau kalah ya harus bayar. Ini kasus bisa dari beberapa tahun ke belakang kasus 2013 paling banyak,” kata Yon.
Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, jumlah penyelesaian sengketa pajak sampai dengan akhir November 2019 mencapai 9.963 kasus dengan kategori mengabulkan sebagian mencapai 1.389 kasus dan mengabulkan seluruhnya sebesar 5.228 kasus.
Sayangnya restitusi pajak yang diharapkan dapat memperbaiki kinerja perusahaan masih belum terasa tahun ini. Kata Yon, ini tidak semudah membalika telapak tangan mengingat berbagai sentimen masih menghadang dunia usaha.
Baca Juga: Shortfall Pajak Melebar, Defisit Anggaran Membesar
Yon memperkirakan, cash flow perusahaan akan meningkat di tahun depan dengan profitabilitas perusahaan yang membaik pada Surat Pemberitahuan (SPT) periode April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News