kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Restitusi Pajak Jadi Ujian Awal Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan


Selasa, 15 September 2026 / 20:53 WIB
Restitusi Pajak Jadi Ujian Awal Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Sertijab Menteri Keuangan (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak menjadi salah satu ujian awal Menteri Keuangan Suahasil Nazara setelah menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Kebijakan pencairan restitusi akan menjadi penentu upaya pemerintah memulihkan kepastian hukum sekaligus menjaga penerimaan dan likuiditas kas negara.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai pergantian Menteri Keuangan membuka peluang perubahan arah kebijakan restitusi, terutama dalam hal kepastian hukum dan hubungan dengan dunia usaha.

"Pergantian Menteri Keuangan membuka ruang bagi pergeseran arah kebijakan restitusi," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, kebijakan Purbaya sebelumnya lebih menekankan disiplin fiskal melalui pengetatan administrasi dan penahanan pencairan restitusi untuk menjaga penerimaan pajak neto serta likuiditas kas APBN. 

Baca Juga: Nasib Restitusi Pajak Usai Ganti Menkeu, Ini Penjelasan DJP

Kebijakan ini memicu keluhan korporasi dan eksportir karena menekan arus kas perusahaan.

Sementara Suahasil diperkirakan lebih mengarah pada normalisasi prosedur dan tata kelola, dengan menekankan kredibilitas administrasi perpajakan, kepatuhan terhadap SOP, serta kepastian hak wajib pajak. 

Meski demikian, Prianto menilai kecil kemungkinan seluruh restitusi tertahan langsung dicairkan pada sisa 2026.

"Pembukaan keran sekaligus sangat kecil terjadi pada sisa tahun ini," katanya. 

Selama ini, otoritas pajak menyatakan restitusi tetap berjalan secara terencana, terarah, dan selektif berdasarkan profil risiko serta tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan restitusi menghadapkan pemerintah pada dilema. Penahanan restitusi dapat menjaga penerimaan pajak neto dan bantalan kas dalam jangka pendek, tetapi berisiko menekan likuiditas perusahaan dan memicu sengketa. 

Baca Juga: Purbaya Dicopot, Konflik Internal Kemenkeu hingga Restitusi Pajak Jadi Pemicu?

Sebaliknya, pencairan restitusi dapat mengembalikan modal kerja dan mendorong perputaran kas serta aktivitas ekonomi. "Pencairan restitusi dapat mengembalikan modal kerja korporasi," ujar Prianto.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kondisi keuangan negara tidak semestinya menjadi alasan menunda restitusi karena dana tersebut merupakan hak wajib pajak.

"Pemerintahlah yang harus memberikan solusi agar hak wajib pajak dikembalikan," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).

Fajry juga menyoroti perubahan sikap pemerintah terkait penahanan restitusi. Menteri Keuangan sebelumnya sempat menyangkal persoalan tersebut, sebelum mengakuinya beberapa hari menjelang pemberhentian dan menyebutnya sebagai kesalahan koordinasi.

Menurut Fajry, kemampuan pemerintah membayar restitusi tidak tepat diukur dari realisasi penerimaan pajak terhadap target APBN. Indikator yang lebih relevan adalah rasio defisit APBN terhadap PDB karena indikator tersebut yang diatur dalam UU Keuangan Negara.

Ia melihat ruang fiskal untuk pengembalian restitusi masih tersedia. Defisit APBN semester I 2026 sekitar 0,76% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan 0,84% pada periode sama 2025.

Namun, ruang tersebut menghadapi tantangan karena belanja 2026 mengalami front-loading dan harga minyak dunia berpotensi meningkatkan subsidi serta kompensasi energi jika harga BBM bersubsidi dipertahankan.

Baca Juga: Usai Ganti Menkeu, Begini Arah Kebijakan Restitusi Pajak

Karena itu, Fajry menilai restitusi tidak harus dicairkan sekaligus dan dapat dilakukan bertahap. 

Sejalan dengan itu, Prianto memperkirakan Suahasil akan menempuh normalisasi restitusi secara bertahap dan selektif berdasarkan profil risiko wajib pajak dan kondisi penerimaan negara. 

Prioritas dapat diberikan kepada wajib pajak berisiko rendah, perusahaan dengan kepatuhan tinggi, dan eksportir utama. "Prioritas dapat diberikan kepada Wajib Pajak Berisiko Rendah dan eksportir utama," katanya.

Sementara permohonan restitusi dari sektor dengan anomali transaksi tetap dapat menjalani verifikasi ketat untuk menjaga penerimaan dan likuiditas kas hingga akhir 2026.

Baca Juga: Ditunggu Aksi Suahasil Nazara Pulihkan Restitusi Pajak yang Tertahan

Prianto juga mengingatkan aspek legalitas. Penundaan restitusi berisiko melewati batas waktu pemeriksaan berdasarkan UU KUP dan dapat memicu kewajiban pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak. 

Sebaliknya, pencairan restitusi yang telah dinyatakan sah merupakan pemenuhan hak wajib pajak sekaligus asas legalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×