kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Restitusi Pajak Jadi Ujian Awal Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan


Selasa, 15 September 2026 / 20:53 WIB
Restitusi Pajak Jadi Ujian Awal Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Sertijab Menteri Keuangan (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Menurut Fajry, kemampuan pemerintah membayar restitusi tidak tepat diukur dari realisasi penerimaan pajak terhadap target APBN. Indikator yang lebih relevan adalah rasio defisit APBN terhadap PDB karena indikator tersebut yang diatur dalam UU Keuangan Negara.

Ia melihat ruang fiskal untuk pengembalian restitusi masih tersedia. Defisit APBN semester I 2026 sekitar 0,76% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan 0,84% pada periode sama 2025.

Namun, ruang tersebut menghadapi tantangan karena belanja 2026 mengalami front-loading dan harga minyak dunia berpotensi meningkatkan subsidi serta kompensasi energi jika harga BBM bersubsidi dipertahankan.

Baca Juga: Usai Ganti Menkeu, Begini Arah Kebijakan Restitusi Pajak

Karena itu, Fajry menilai restitusi tidak harus dicairkan sekaligus dan dapat dilakukan bertahap. 

Sejalan dengan itu, Prianto memperkirakan Suahasil akan menempuh normalisasi restitusi secara bertahap dan selektif berdasarkan profil risiko wajib pajak dan kondisi penerimaan negara. 

Prioritas dapat diberikan kepada wajib pajak berisiko rendah, perusahaan dengan kepatuhan tinggi, dan eksportir utama. "Prioritas dapat diberikan kepada Wajib Pajak Berisiko Rendah dan eksportir utama," katanya.

Sementara permohonan restitusi dari sektor dengan anomali transaksi tetap dapat menjalani verifikasi ketat untuk menjaga penerimaan dan likuiditas kas hingga akhir 2026.

Baca Juga: Ditunggu Aksi Suahasil Nazara Pulihkan Restitusi Pajak yang Tertahan

Prianto juga mengingatkan aspek legalitas. Penundaan restitusi berisiko melewati batas waktu pemeriksaan berdasarkan UU KUP dan dapat memicu kewajiban pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak. 

Sebaliknya, pencairan restitusi yang telah dinyatakan sah merupakan pemenuhan hak wajib pajak sekaligus asas legalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×