kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.531.000   5.000   0,20%
  • USD/IDR 18.178   19,00   0,10%
  • IDX 5.105   48,15   0,95%
  • KOMPAS100 659   7,25   1,11%
  • LQ45 519   3,87   0,75%
  • ISSI 170   1,07   0,63%
  • IDX30 292   1,94   0,67%
  • IDXHIDIV20 392   0,63   0,16%
  • IDX80 76   0,79   1,05%
  • IDXV30 110   0,33   0,30%
  • IDXQ30 98   -0,22   -0,22%

Respons pengusaha usai Jokowi tunda bahas kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja


Jumat, 24 April 2020 / 20:55 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono mengatakan, penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hak pemerintah. Terlebih RUU tersebut merupakan usulan pemerintah.

"Jadi kalau pemerintah menunda, tentu itu hak pemerintah untuk melakukan itu," ujar Soetrisno kepada Kontan, Jumat (24/4).

Hanya saja, Soetrisno mempertanyakan sikap pemerintah yang memutuskan penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan. Sebab, persoalan ketenagakerjaan saling berkaitan dengan kluster lain yang ada dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja ditunda, serikat buruh batal demo

Soetrisno mengatakan, masalah penyediaan lapangan kerja berkaitan dengan banyak aspek.

Selain persoalan-persoalan hambatan investasi, juga menyangkut sektor-sektor yang mampu menyumbangkan lapangan kerja. Dimana sekitar 70 juta angkatan kerja adanya di sektor informal usaha ultra mikro, usaha mikro, usaha kecil dan menengah.

Sehingga pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ini menjadi kata kunci juga dalam omnibus law ini.

"Kan ini persoalan terkait satu sama lain dan mestinya dijalankan secara komprehensif," ungkap dia.

Soetrisno memprediksi akibat dari wabah Covid-19 ini nantinya akan terjadi ledakan pengangguran yang banyak. Sebab itu, hal ini perlu diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan persoalan sosial dikemudian hari.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

"Nah bagaimana kesiapan kita menghadapi masa itu nanti. Harapan kepada dunia usaha juga tidak banyak bisa menjanjikan, jangankan untuk menampung pertambahan angkatan kerja baru, yang ada saja terjadi PHK," kata Soetrisno.




TERBARU

[X]
×