Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini telah disampaikan kepada DPR.
Adanya penundaan ini merupakan respon dari tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam kluster ketenagakerjaan. Jokowi menyatakan, memberikan kesempatan untuk mendalami substansi dari pasal-pasal terkait. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari semua pemangku kepentingan terkait.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona.
Baca Juga: DPR putuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU cipta kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.
"Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," ujar Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News