kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.124   -104,00   -0,64%
  • IDX 7.915   22,05   0,28%
  • KOMPAS100 1.121   3,64   0,33%
  • LQ45 831   1,56   0,19%
  • ISSI 264   1,16   0,44%
  • IDX30 430   1,00   0,23%
  • IDXHIDIV20 493   0,63   0,13%
  • IDX80 125   0,48   0,39%
  • IDXV30 128   0,47   0,37%
  • IDXQ30 139   0,20   0,14%

Respons pengusaha usai Jokowi tunda bahas kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja


Jumat, 24 April 2020 / 20:55 WIB
Respons pengusaha usai Jokowi tunda bahas kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini telah disampaikan kepada DPR.

Adanya penundaan ini merupakan respon dari tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam kluster ketenagakerjaan. Jokowi menyatakan, memberikan kesempatan untuk mendalami substansi dari pasal-pasal terkait. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari semua pemangku kepentingan terkait.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona.

Baca Juga: DPR putuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU cipta kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.

"Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×