kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons KPPU terkait perubahan sejumlah pasal persaingan usaha di UU Cipta Kerja


Rabu, 04 November 2020 / 19:42 WIB
Respons KPPU terkait perubahan sejumlah pasal persaingan usaha di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Respons KPPU terkait perubahan sejumlah pasal persaingan usaha di UU Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, penghapusan batasan denda maksimal. KPPU tentu masih menunggu bagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nantinya, sebagai tindak lanjut perubahan dalam UU 11/2020. Karena terkait dengan kriteria, jenis dan besaran denda akan di atur dalam peraturan tersebut.

KPPU berharap dalam Peraturan Pemerintah nantinya akan mengatur secara tepat atas sanksi maupun denda yang akan dikenakan pada pelanggar hukum persaingan. Tentu dengan mempertimbangkan dampak persaingan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat maupun dunia usaha.

“Untuk itu best practice di berbagai negara dapat dijadikan acuan, seperti persentase dari laba perusahaan tahun berjalan atau persentase keuntungan perusahaan dari tindakan anti persaingan atau pendekatan lainnya,” ucap dia.

Sejauh ini, KPPU sendiri telah memiliki pedoman pengenaan denda melalui Peraturan KPPU No. 4/2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999, dimana salah satu aspek yang dipertimbangkan KPPU dalam pengenaan denda adalah persentase dari perputaran perusahaan.

“Diharapkan Peraturan Pemerintah mampu menciptakan transparansi dalam penjatuhan sanksi, dengan tetap mendukung independensi otoritas dalam menjatuhkan sanksi administratif,” kata Guntur.

Baca Juga: Jokowi: Persiapan pencalonan tuan rumah Olimpiade jadi momentum perbaikan olahraga

Keempat, terkait penghapusan ancaman pidana atas bentuk pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU memahami penghapusan tersebut ditujukan untuk memperjelas aspek-aspek pidana dalam penegakan hukum yang dapat diimplementasikan.

Pidana tetap dapat dikenakan atas pelaku usaha yang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Serta bagi pelaku yang menolak melaksanakan Putusan KPPU.

“Penegasan ini membantu KPPU dalam menyerahkan kepada Penyidik atas pelanggaran ketentuan tersebut. Khususnya dengan adanya kerja sama formal antara KPPU dan POLRI yang turut mengatur prosedur penyerahan aspek pidana dalam hukum persaingan,” ujar Guntur.

Selain itu, hari ini KPPU telah bertemu dengan Mahkamah Agung. Kemudian, KPPU dalam waktu dekat akan bertemu dengan Pemerintah untuk memberikan masukan atas penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai konsekwensi dari pelaksanaan UU 11/2020.

“KPPU berharap berbagai peraturan tersebut disusun dengan mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kemudahan berusaha pelaku usaha dalam melakukan investasi dengan penegakan hukum persaingan yang berkualitas dalam upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” jelas Guntur.

Selanjutnya: Mantan Ketua KPPU usulkan denda praktek monopoli berdasarkan skema illegal profit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×