Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono mengusulkan pengenaan denda kepada pelaku usaha yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, dengan skema illegal profit.
Seperti diketahui, UU 5/1999 merupakan salah satu UU yang direvisi dalam UU cipta kerja. Poin yang direvisi di antaranya terkait pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999.
Sutrisno mengusulkan, agar Peraturan Pemerintah tentang pengenaan denda nantinya tidak memuat besaran denda dengan angka maksimal. Akan tetapi, secara formula atau rumusan illegal profit.
Illegal profit merupakan keuntungan ilegal yang diperoleh pelaku usaha/perusahaan karena melakukan kegiatan yang melanggar UU 5/1999.
Baca Juga: Pengamat soroti pengaturan denda tentang praktek monopoli dalam UU Cipta Kerja
Sutrisno mengatakan, suatu perusahaan yang memperoleh keuntungan illegal karena melakukan tindakan persaingan tidak sehat dan/atau melakukan praktek monopoli mendapatkan keuntungan ekstra yang illegal.
“Keuntungan ekstra (yang illegal) dijadikan dasar untuk menghitung berapa denda yang harus dikenakan kepada pelaku usaha itu, apakah satu kali, dua kali atau berapa kali untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha supaya tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sutrisno, Minggu (1/11).
Sutrisno mengatakan, pengaturan tersebut telah dilakukan oleh otoritas pengawas persaingan usaha di negara – negara lain. “Tetapi juga tidak sifatnya membunuh pelaku usaha,” ujar dia.
Sutrisno sependapat dengan perubahan dalam omnibus law cipta kerja untuk memindahkan upaya keberatan terhadap putusan KPPU dari pengadilan negeri kepada pengadilan niaga.
Sebab, diperlukan keahlian khusus untuk menangani kasus persaingan usaha. Dengan demikian terdapat hakim yang memang lebih terkonsentrasi untuk menangani kasus persaingan usaha.
“Dengan demikian itu saya kira satu poin yang bisa menyebabkan proses beracara di pengadilan lebih profesional, lebih adil,” ujar Sutrisno.
Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja yang diterima Kontan, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar UU 5/1999 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999.
Selanjutnya: Putusan PN Jakarta Selatan terkait Grab jadi masukan perlu adaptasi dengan digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News