kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Respons KPPU terkait perubahan sejumlah pasal persaingan usaha di UU Cipta Kerja


Rabu, 04 November 2020 / 19:42 WIB
Respons KPPU terkait perubahan sejumlah pasal persaingan usaha di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Respons KPPU terkait perubahan sejumlah pasal persaingan usaha di UU Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi meneken UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada 2 November 2020. Salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law ini adalah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menanggapi perubahan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap kemudahan berusaha yang menjadi salah satu tujuan dibentuknya UU cipta kerja dibarengi dengan meningkatnya kualitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

“KPPU menilai perubahan beberapa pasal dalam UU 5 tahun1999 diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dalam melakukan investasi sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan di Indonesia,” kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Rabu (4/11).

KPPU menyebutkan, perubahan tersebut secara garis besar meliputi perbaikan upaya keberatan dan penegasan aspek sanksi dalam hukum persaingan usaha. Terdapat empat hal yang diubah dalam UU 5/1999 melalui UU 11/2020 tersebut.

Baca Juga: Kepala BKPM terima tantangan debat dengan aktivis mahasiswa tentang UU Cipta Kerja

Yakni perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga; penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung; penghapusan batasan denda maksimal; dan  penghapusan ancaman pidana bagi pelanggaran perjanjian atau perbuatan atau penyalahgunaan posisi dominan.

Hal pertama terkait perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. KPPU berharap perubahan itu dapat meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan.

Sebab, hakim di Pengadilan Niaga umumnya telah terbiasa berurusan dengan aspek bisnis atau komersil. Kualitas pembuktian juga diharapkan akan meningkat, apalagi jika Mahkamah Agung memperkenankan pembentukan sejenis tribunal (hakim khusus persaingan usaha) atau penugasan hakim ad-hoc bagi kasus persaingan usaha tertentu, misalnya terkait kasus kompleks di sektor ekonomi digital.

“Hal ini tentunya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dalam memberikan argumen yang lebih kuat dalam pengadilan,” ujar Guntur.

KPPU menilai pemindahan tersebut memang dapat menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan upaya keberatan. Sebab, keterbatasan jumlah Pengadilan Niaga di Indonesia. Namun hal tersebut dapat diatasi dengan penambahan jumlah Pengadilan Niaga maupun pemberlakukan persidangan secara online.

Baca Juga: Menteri Koperasi ingin pekerja di UMKM dan koperasi dapat jaminan ketenagakerjaan

“Sekalipun terkait persidangan online sendiri tentu perlu penyempurnaan pada beberapa aspek agar tidak mengurangi prinsip due process of law, karena persidangan online masih ada beberapa keterbatasan,” terang dia.

Kedua, penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi. KPPU khawatir berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha atas penyelesaian upaya keberatan yang dilakukannya. Namun KPPU yakin hal tersebut akan diatur oleh Mahkamah Agung.

“Saat ini upaya keberatan masih menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU,” ucap dia.

Ketiga, penghapusan batasan denda maksimal. KPPU tentu masih menunggu bagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nantinya, sebagai tindak lanjut perubahan dalam UU 11/2020. Karena terkait dengan kriteria, jenis dan besaran denda akan di atur dalam peraturan tersebut.

KPPU berharap dalam Peraturan Pemerintah nantinya akan mengatur secara tepat atas sanksi maupun denda yang akan dikenakan pada pelanggar hukum persaingan. Tentu dengan mempertimbangkan dampak persaingan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat maupun dunia usaha.

“Untuk itu best practice di berbagai negara dapat dijadikan acuan, seperti persentase dari laba perusahaan tahun berjalan atau persentase keuntungan perusahaan dari tindakan anti persaingan atau pendekatan lainnya,” ucap dia.

Sejauh ini, KPPU sendiri telah memiliki pedoman pengenaan denda melalui Peraturan KPPU No. 4/2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999, dimana salah satu aspek yang dipertimbangkan KPPU dalam pengenaan denda adalah persentase dari perputaran perusahaan.

“Diharapkan Peraturan Pemerintah mampu menciptakan transparansi dalam penjatuhan sanksi, dengan tetap mendukung independensi otoritas dalam menjatuhkan sanksi administratif,” kata Guntur.

Baca Juga: Jokowi: Persiapan pencalonan tuan rumah Olimpiade jadi momentum perbaikan olahraga

Keempat, terkait penghapusan ancaman pidana atas bentuk pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU memahami penghapusan tersebut ditujukan untuk memperjelas aspek-aspek pidana dalam penegakan hukum yang dapat diimplementasikan.

Pidana tetap dapat dikenakan atas pelaku usaha yang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Serta bagi pelaku yang menolak melaksanakan Putusan KPPU.

“Penegasan ini membantu KPPU dalam menyerahkan kepada Penyidik atas pelanggaran ketentuan tersebut. Khususnya dengan adanya kerja sama formal antara KPPU dan POLRI yang turut mengatur prosedur penyerahan aspek pidana dalam hukum persaingan,” ujar Guntur.

Selain itu, hari ini KPPU telah bertemu dengan Mahkamah Agung. Kemudian, KPPU dalam waktu dekat akan bertemu dengan Pemerintah untuk memberikan masukan atas penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai konsekwensi dari pelaksanaan UU 11/2020.

“KPPU berharap berbagai peraturan tersebut disusun dengan mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kemudahan berusaha pelaku usaha dalam melakukan investasi dengan penegakan hukum persaingan yang berkualitas dalam upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” jelas Guntur.

Selanjutnya: Mantan Ketua KPPU usulkan denda praktek monopoli berdasarkan skema illegal profit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×