Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat membacakan sikap 8 parpol mengatakan, sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita,” ujar Airlangga.
Seperti diketahui, pada Selasa (23/5) lalu, MK mengagendakan sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada sidang tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan tahapan selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Penyerahan kesimpulan paling lambat 31 Mei 2023.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka
Para pemohon uji materiil perkara tersebut antara lain, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 168 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017. Para pemohon meminta frasa terbuka pada Pasal 168 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun Pasal 168 ayat (2) berbunyi sebagai berikut : “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News