Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei 2023 baru penyerahan kesimpulan para pihak.
Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim. Meski begitu, Ia belum mau mengatakan kapan putusan tersebut akan dibacakan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Sudah di Depan Mata, Ini Jadwal Lengkap hingga Waktu Pencoblosan
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menyebut, info dari Denny jadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujar Mahfud dikutip dari laman instagramnya @mohmahfudmd.
Mahfud mengatakan, putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Akan tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” ucap Mahfud.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Bersepakat Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Sebelumnya, 8 partai politik tegas menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Adapun 8 parpol tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat membacakan sikap 8 parpol mengatakan, sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita,” ujar Airlangga.
Seperti diketahui, pada Selasa (23/5) lalu, MK mengagendakan sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada sidang tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan tahapan selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Penyerahan kesimpulan paling lambat 31 Mei 2023.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka
Para pemohon uji materiil perkara tersebut antara lain, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 168 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017. Para pemohon meminta frasa terbuka pada Pasal 168 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun Pasal 168 ayat (2) berbunyi sebagai berikut : “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News