kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi, PermenPAN RB No 1 Tahun 2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS


Sabtu, 28 Januari 2023 / 04:55 WIB
Resmi, PermenPAN RB No 1 Tahun 2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah segera menjalankan program penyederhanaan jabatan fungsional untuk seluruh PNS. Simak aturan baru PermenpanRB No 1 Tahun 2023 terkait jabatan fungsional.

Penyederhanaan jabatan fungsional adalah upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen ASN. 

Dilansir dari website resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. “Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) bersamaan dengan acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Anas menguraikan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS yang Terlibat Politik

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Anas mengatakan, pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. “Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” lanjutnya.

Lanjutnya dijelaskan, pada PermenPANRB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.

“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas.

Aturan baru jabatan fungsional

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Beleid ini menjelaskan, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tugas Jabatan Fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.

Menurut Pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional, yakni: Jabatan Fungsional keahlian; dan Jabatan Fungsional keterampilan.

1. Jabatan Fungsional keahlian

Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya:

  • Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
  • Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
  • Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
  • Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

2. Jabatan Fungsional keterampilan

Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya:

  • Jabatan Fungsional keterampilan jenjang penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama;
  • Jabatan Fungsional keterampilan jenjang terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan
  • Jabatan Fungsional keterampilan jenjang pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.

Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional

Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.

Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni:

  • Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan
  • Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri.

Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui: Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi.

Menurut Pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi. "Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) Permenpan RB.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Terbit, Ini Aturan tentang Jabatan Fungsional ASN",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×