kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   -90,00   -0,56%
  • IDX 7.005   -83,68   -1,18%
  • KOMPAS100 1.038   -12,02   -1,14%
  • LQ45 810   -10,78   -1,31%
  • ISSI 212   -0,79   -0,37%
  • IDX30 415   -5,56   -1,32%
  • IDXHIDIV20 497   -6,76   -1,34%
  • IDX80 119   -1,59   -1,32%
  • IDXV30 123   -0,72   -0,58%
  • IDXQ30 137   -1,93   -1,39%

Resmi, Pemerintah Batasi Ekspor Minyak Jelantah dan Residu Sawit


Senin, 13 Januari 2025 / 13:31 WIB
Resmi, Pemerintah Batasi Ekspor Minyak Jelantah dan Residu Sawit
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit, residu minyak sawit asam tinggi dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). 

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. 

Menteri Perdagangan Budi santoso mengatakan terbitnya kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis sawit sebesar 40% (B40). 

Baca Juga: Pemerintah Batasi Ekspor Limbah Sawit, Begini Respon Gapki

"Kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40," kata Budi dalam keterangannya, Senin (13/1). 

Meski demikian, Budi tidak membantah kebijakan ini akan berdampak pada industri sawit tanah air. Namun menurutnya, aturan anyar terkait pembatasan ekpor untuk kepentingan dalam negeri. 

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa beleid itu tidak hanya mengatur kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit residu, yaitu POME dan HAPOR, dan UCO, tetapi juga syarat untuk mendapat Persetujuan Ekspor (PE). 

Melalui Pasal 3A beleid ini, pemerintah mengatur bahwa kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan residu akan dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pangan. 

Selain itu, Budi menyebut bahwa pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.

Namun, Budi memastikan eksportir yang telah mendapat PE Residu dan PE UCO, dan telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26/2024, masih dapat melakukan ekspor.

Baca Juga: Minyak Jelantah Bisa Menjadi Subtitusi B40

"PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir," ujarnya. 

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton pada Januari—Oktober 2024. Volume ekspor POME dan HAPOR pada periode ini jauh lebih besar dibanding CPO, yang tercatat hanya sebesar 2,70 juta ton.  

Ekspor POME dan HAPOR pada 2023 mencapai 4,87 juta ton atau lebih besar dibanding CPO yang tercatat sekitar 3,60 juta ton. 

Sementara itu dalam lima tahun terakhir, Kemendag mencatat ekspor POME dan HAPOR tumbuh 20,74%, sedangkan CPO turun rata-rata sebesar 19,54% pada periode yang sama. 

Melihat data tersebut, Budi menilai bahwa ekspor POME dan HAPOR melebihi kapasitas wajar yang seharusnya atau hanya sekitar 300.000 ton. 

Menurutnya, hal ini menjustifikasi bahwa POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli. Dia memperkirakan, volume ekspor POME dan HAPOR dapat terus meningkat di masa mendatang. 

Jika kondisi ini terus terjadi, hal ini kata Budi, akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri dalam negeri. 

Selain itu, meningkatnya ekspor POME dan HAPOR juga dapat dipicu oleh pengolahan dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.  
Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada banyaknya TBS yang dialihkan untuk diolah oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau dikenal sebagai PKS berondolan.  

"Hal tersebut mengakibatkan PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS," tutupnya. 

Selanjutnya: Perkuat Harapan di Tahun 2025 Lewat Renovasi Rumah Yuk, Ini Solusinya

Menarik Dibaca: Perkuat Harapan di Tahun 2025 Lewat Renovasi Rumah Yuk, Ini Solusinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×