kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK


Selasa, 03 November 2020 / 09:52 WIB
Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK
ILUSTRASI. Aliansi buruh resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2 November 2020, Omnibus law UU Cipta Kerja remsi berlaku setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Setelah UU itu diberlakukan, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) pun resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, pihak KSPI dan KSPSI AGN hendak mendaftarkan gugatan tersebut kemarin saat dilaksanakan unjuk rasa buruh. Namun, nomor dari UU itu belum dikeluarkan sehingga gugatan belum resmi dapat didaftarkan.

Baca Juga: Buruh mengancam: 2 Juta buruh mogok nasional bisa lumpuhkan produksi

Dalam siaran pers KSPI, Selasa ini, Said menyatakan pihaknya menolak Undang-Undang tersebut sebab dinyatakan merugikan buruh. 

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya daam siaran pers itu. 

Ia menyoroti beberapa pasal yang merugikan kaum buruh.  Pasal 88C Ayat (1) mmisalnya menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. 

Baca Juga: Kelompok buruh beri rapor merah dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×