kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK


Selasa, 03 November 2020 / 09:52 WIB
Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK
ILUSTRASI. Aliansi buruh resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pasal tersebut dinilai mengembalikan buruh kepada rezim upah murah. Selain itu, Undang-Undang terkait juga dinilai merugikan buruh sebab adanya ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing  seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.

Di samping itu, Said meminta DPR untuk segera menerbitkan legislative review terhadap Undang-Undang tersebut.   

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK"
Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Pemerintah putuskan upah minimum tidak naik tahun depan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×