Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pasal tersebut dinilai mengembalikan buruh kepada rezim upah murah. Selain itu, Undang-Undang terkait juga dinilai merugikan buruh sebab adanya ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.
Di samping itu, Said meminta DPR untuk segera menerbitkan legislative review terhadap Undang-Undang tersebut.
“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK"
Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Egidius Patnistik
Selanjutnya: Pemerintah putuskan upah minimum tidak naik tahun depan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News