kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.173   64,61   1,06%
  • KOMPAS100 814   12,66   1,58%
  • LQ45 622   13,49   2,22%
  • ISSI 212   0,47   0,22%
  • IDX30 352   8,39   2,44%
  • IDXHIDIV20 439   10,85   2,53%
  • IDX80 93   1,54   1,69%
  • IDXV30 118   0,93   0,79%
  • IDXQ30 114   3,09   2,80%

Kelompok buruh beri rapor merah dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf


Rabu, 21 Oktober 2020 / 08:26 WIB
ILUSTRASI. KPBI memberi rapor merah pada aspek ekonomi dan demokrasi dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait kinerja dalam masa setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memberi rapor merah pada aspek ekonomi dan demokrasi.

Krisis ekonomi yang dibarengi dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi penyebab buruh memberikan penilaian negatif terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

"Presiden tidak sanggup untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dan kemudian Presiden mengesahkan UU Cipta Kerja itu adalah prestasi yang buruk menurut kami," ujar Wakil Ketua KPBI Jumisih kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut Jumisih, upaya perbaikan ekonomi saat ini bertolak belakang dengan janji kampanye Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019.

Baca Juga: Ultimatum BEM SI: Presiden Jokowi harus terbitkan Perppu dalam 8x24 jam!

Jumisih mengatakan, kedua pimpinan negara itu sebelumnya berjanji akan menyejahterakan masyarakat, namun yang dilakukan justru sebaliknya.

Seperti diketahui, serikat pekerja dan buruh menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Substansi klaster ketenagakerjaan dalam undang-undang tersebut dinilai memangkas hak buruh.

Baca Juga: BEM SI janjikan aksi demonstrasi pekan depan, ini 4 tuntutannya

Misalnya soal ketidakjelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berpotensi membuat pekerja dikontrak seumur hidup. Penyebabnya, ketentuan jangka waktu maksimal PKWT selama tiga tahun yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus oleh UU Cipta Kerja.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×