Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Belum setahun bekerja, sejumlah menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. Empat nama resmi sebagai menteri baru, menggantikan pejabat lama yang terkena reshuffle kabinet. Terpilih sebagai menteri, berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan?
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik empat jabatan menteri dan satu wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.
Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Keempat menteri dan satu wakil menteri yang dilantik yaitu:
1. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (menggantikan Sri Mulyani Indrawati)
2. Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (menggantikan Abdul Kadir Karding)
3. Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi (menggantikan Budi Arie Setiadi);
4. Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah; dan
5. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Baca Juga: Malaysia Jadikan Demo Agustus 2025 di Indonesia Pelajaran Jaga Kepercayaan Rakyat
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Gaji dan tunjangan menteri 2025
Dilansir dari Kompas.tv, gaji menteri kabinet Jokowi tahun 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji menteri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan ini, semua menteri, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Tidak hanya gaji pokok, seorang menteri juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa para petinggi kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Tonton: Isu PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Parah Tahun 2025
Dengan demikian, total pendapatan menteri, dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri dan anak, hingga tunjangan perumahan jika tidak mendapatkan rumah dinas.
Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya. Namun, tunjangan operasional ini hanya digunakan untuk kegiatan sebagai pemimpin negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Itulah informasi gaji menteri tahun 2025 dan reshuffle kabinet.
Selanjutnya: Pergantian Sri Mulyani Bikin Pasar Keuangan Indonesia Bergejolak
Menarik Dibaca: 13 Daftar Promo 9.9 Kuliner Favorit Hemat September 2025, Yoshinoya hingga HokBen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News