Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 49,3 triliun terkait gaji ke-13.
"Gaji ke-13 juga akan kita cairkan pada Juni, dengan total anggaran Rp 49,3 triliun termasuk ASN pusat, daerah, TNI/Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani Usai Ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6).
Selain kebijakan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan lima paket insentif kepada masyarakat dengan total anggaran Rp 24,44 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 20,7 Triliun Gaji Ke-13 untuk ASN/Pensiunan Per 2 Juni 2025
Kedua kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi mendekati 5% pada kuartal kedua tahun ini.
"Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp 24,44 triliun dan akselerasi program-program pemerintah, maka kita harapkan memontum pertumbuhan bisa terus terjaga," jelasnya.
Berikut rincian kebijakan paket insentif yang akan dijalankan:
Subsidi Transportasi Umum
Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp0,94 triliun serta kementerian yang akan bertanggung jawab adalah Kemenkeu, Kemen BUMN, Kemenhub.
Diskon tiket kereta api sebesar 30%
- Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6%
-Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%
Subsidi Tarif Tol
Diskon tarif tol sebesar 20% ditargetkan kepada 110 juta kendaraan selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp0,65 triliun (Non-APBN).
Bantuan Pangan dan Kartu Sembako
Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp200.000/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras/bulan yang akan diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025. Adapun, total anggaran mencapai Rp11,93 triliun
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp10,72 triliun.
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50% selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp0,2 triliun (Non-APBN).
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Hari Ini
Selanjutnya: Inilah 5 Sektor Ekonomi Penopang Terbesar Pembiayaan Multifinance
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Tranexamic Acid untuk Wajah, Ketahui Juga Efek Sampingnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News