kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

97.653 PPPK Sudah Terima Gaji 13, Intip Daftar Gaji P3K Juni 2025


Rabu, 04 Juni 2025 / 07:36 WIB
97.653 PPPK Sudah Terima Gaji 13, Intip Daftar Gaji P3K Juni 2025
ILUSTRASI. 97.653 PPPK Sudah Terima Gaji 13, Intip Daftar Gaji P3K Juni 2025


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

THR dan Gaji PPPK 2025 - JAKARTA. Lebih dari 90.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025. Berikut rincian gaji PPPK 2025 untuk menghitung nominal pembayaran gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. PPPK yang merupakan ASN juga mendapat gaji 13.

Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 49,3 triliun terkait gaji ke-13. "Gaji ke-13 juga akan kita cairkan pada Juni, dengan total anggaran Rp 49,3 triliun termasuk ASN pusat, daerah, TNI/Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani Usai Ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6). 

Baca Juga: Harga Saham Ini Mendekati Gopek, Investor Ritel Perlu Beli, Tahan atau jual?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa untuk aparatur negara di pemerintah pusat, total gaji ke-13 yang telah dibayarkan mencapai Rp 10,27 triliun kepada 1.764.496 pegawai pada Senin 2 Juni 2025. 

Deni memerinci, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS/Pejabat Negara sebesar Rp 5,37 triliun untuk 700.202 pegawai.

Kemudian, PPPK sebesar Rp 379,12 miliar untuk 97.653 pegawai. Anggota POLRI telah dicairkan sebesar Rp 1,83 triliun untuk 465.092 personel.

Sementara itu, untuk prajurit TNI telah dicairkan sebesar Rp 2,58 triliun untuk 487.165 personel. Dan untuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-PNS)telah dicairkan sebesar Rp 107,17 miliar untuk 14.384 pegawai.

Dari total 9.204 satuan kerja (satker), sebanyak 8.653 satker aau 94% telah melakukan pembayaran Gaji Ke-13. Sementara itu, seluruh Kementerian/Lembaga (97 K/L) telah mengajukan pembayaran.

Sementara itu, untuk pensiunan, Gaji Ke-13 telah disalurkan sebesar Rp 10,43 triliun kepada 3.169.351 orang, atau sebesar 86,58% dari total penerima. 

Rinciannya adalah melalui PT Taspen sebesar Rp 10,09 triliun untuk 3.050.169 pensiunan (96,46%) dan melalui PT Asabri sebesar Rp 334 miliar untuk 119.182 pensiunan (23,91%).

"Informasi terkait pencairan Gaji Ketiga Belas dari seluruh pemda dalam proses pengumpulan data dari Pemda," tandas Deni kepada Kontan.co.id, Senin (2/6).

Tonton: Mulai 2026 Uang Saku Rapat Full Day Dihapus

Diberitakan sebelumnya, kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

 
Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik Polytron Murah, Bisakah Mengalahkan BYD yang Terlaris 2025

Selanjutnya: Fintech Modalku Catatkan Angka TWP90 di Bawah 1% pada Awal Juni 2025

Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Rebound, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini dari BNI Sekuritas (4/6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×