kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Resentralisasi Fiskal Menguat pada 2027, Ruang Fiskal Pemda Makin Terbatas


Rabu, 26 Agustus 2026 / 19:59 WIB
Resentralisasi Fiskal Menguat pada 2027, Ruang Fiskal Pemda Makin Terbatas
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah melemah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tren resentralisasi fiskal berpotensi masih berlanjut pada 2027 seiring meningkatnya belanja pemerintah pusat yang langsung masuk ke daerah, sementara ruang fiskal melalui Transfer ke Daerah (TKD) masih terbatas.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kondisi ini dinilai dapat mempersempit ruang pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan dan mendorong belanja produktif semakin tertekan.

Yusuf mengatakan, kenaikan TKD 2027 menjadi sekitar Rp 735 triliun perlu dilihat secara lebih utuh. Angka tersebut memang naik sekitar 5,5% dari outlook 2026 yang sekitar Rp 697 triliun, tetapi masih jauh di bawah pagu 2025 sekitar Rp 849 triliun dan realisasi 2023 sekitar Rp 881 triliun.

Baca Juga: BGN Akui Tetap Dibagikan MBG Saat Karhutla Hari Pertama, Sebut Sudah Telanjur Dimasak

"Jadi, kenaikan tersebut lebih tepat dilihat sebagai pemulihan terbatas setelah pemangkasan, bukan sebagai ekspansi ruang fiskal daerah," ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (26/8/2026).

Di sisi lain, belanja pemerintah pusat yang mengalir ke daerah semakin besar, antara lain melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekitar Rp 240 triliun dan perlindungan sosial sekitar Rp 550 triliun.

Menurut Yusuf, kondisi tersebut menunjukkan bahwa uang tetap mengalir ke daerah, tetapi semakin banyak melalui program pemerintah pusat dan bukan melalui APBD.

"Secara fungsional, ini menunjukkan adanya resentralisasi fiskal. Daerah tetap menjadi lokasi belanja, tetapi ruang kepala daerah untuk menentukan prioritas semakin terbatas," katanya.

Dalam jangka pendek, kondisi tersebut masih dapat menjaga konsumsi masyarakat karena aktivitas belanja pemerintah tetap berlangsung di daerah. Namun, dalam jangka menengah, keterbatasan ruang fiskal daerah berisiko menekan belanja modal, pemeliharaan infrastruktur, dan investasi publik.

Yusuf mengatakan, risiko tersebut semakin besar karena struktur fiskal daerah masih sangat bergantung pada TKD. Di banyak pemerintah daerah, porsi TKD masih mencapai sekitar 85%-90% dari pendapatan daerah.

Sementara itu, kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak merata. Daerah dengan basis perdagangan, jasa, dan industri memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan PAD, sedangkan banyak kabupaten dengan ekonomi yang masih bertumpu pada sektor primer tetap bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Di tengah belanja pegawai, termasuk beban PPPK, yang relatif kaku, keterbatasan transfer membuat belanja produktif menjadi ruang yang paling mudah ditekan.

Dampaknya dapat terlihat dari tertundanya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, meningkatnya biaya ekonomi, serta semakin sulitnya daerah menyusun investasi jangka menengah.

Yusuf menilai penguatan PAD tetap diperlukan, tetapi pendekatannya harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah. Daerah dengan basis ekonomi kuat perlu diberikan ruang untuk memperluas local taxing power dan memperbaiki administrasi pajak daerah.

Sementara itu, daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap membutuhkan TKD sebagai instrumen pemerataan. Menurut Yusuf, dorongan menuju kemandirian fiskal tidak berarti seluruh daerah harus mengurangi ketergantungan terhadap transfer dengan kecepatan yang sama.

Selain pembangunan ekonomi, keterbatasan ruang fiskal daerah juga berpotensi memengaruhi kemampuan mitigasi bencana.

Bencana hidrometeorologi dan karhutla membutuhkan belanja pencegahan yang konsisten, sementara ruang fiskal daerah umumnya baru tersedia setelah kebutuhan belanja pegawai dan operasional terpenuhi.

Ketika Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyusut dan TKD lebih banyak terserap untuk belanja rutin, anggaran untuk sistem peringatan dini, normalisasi sungai, sekat bakar, dan pemulihan lahan menjadi semakin terbatas.

Akibatnya, daerah cenderung mengandalkan status tanggap darurat untuk mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat.

"Pola seperti ini membuat biaya ekonomi bencana menjadi lebih besar karena anggaran lebih banyak digunakan untuk menangani kerusakan daripada mencegahnya," pungkas Yusuf.

Baca Juga: INDEF: Resentralisasi Fiskal Bisa Tekan Belanja Produktif dan Ekonomi Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×