Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 dinilai mulai menekan kondisi fiskal pemerintah daerah (pemda).
Dampaknya, ruang belanja daerah menyempit dan berpotensi mengganggu pembangunan hingga layanan publik di daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi potensi gejolak fiskal sejak pemerintah memangkas alokasi TKD dari Rp919 triliun menjadi sekitar Rp692 triliun-Rp693 triliun dalam rancangan APBN 2026.
Baca Juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji
“Dari situ kami sudah melihat ada potensi turbulensi fiskal di daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal rendah,” ujar Arman kepada Kontan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, sekitar 90% pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada transfer pusat. Itu sebabnya, penurunan TKD langsung memukul kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Arman menyebut komponen yang paling terdampak ialah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Padahal DAK fisik selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur daerah.
“Daerah menghadapi pilihan dilematis, antara menjaga belanja rutin atau tetap menjalankan pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Ia menilai tekanan fiskal daerah kini mulai masuk kategori serius. Hal itu terlihat dari munculnya pengajuan relaksasi hingga pencarian opsi pembiayaan alternatif dan utang oleh sejumlah daerah untuk menjaga kondisi kas daerah.
Menurut Arman, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan daerah dan mengganggu layanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan, apabila kebijakan transfer daerah tidak dievaluasi kembali pemerintah pusat.
Baca Juga: IHCBS 2026 Perkuat Transformasi Perusahaan Menuju AI-Ready Workforce
Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Alwis Rustam, menilai kondisi fiskal daerah makin tertekan akibat keterlambatan maupun kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer pusat ke daerah.
“Jangan sampai daerah yang sudah tertekan fiskalnya malah dipaksa mencari pinjaman ke pusat, sementara kewajiban transfer pusat ke daerah sendiri masih banyak yang belum tuntas dibayarkan,” ujar Alwis.
Ia menambahkan, tekanan fiskal yang terjadi saat ini perlu segera direspons melalui perbaikan mekanisme transfer agar perencanaan pembangunan daerah tidak terus terganggu dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













