kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana perpanjangan masa reses DPR akan diputuskan besok, Jumat (19/3)


Kamis, 19 Maret 2020 / 13:12 WIB
Rencana perpanjangan masa reses DPR akan diputuskan besok, Jumat (19/3)
ILUSTRASI. A view of Indonesia's Parliament building in Jakarta, Indonesia, November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, opsi mengenai perpanjangan masa reses oleh DPR RI memang sudah ada.

Namun demikian, kata dia, saat ini DPR akan berkonsultasi terlebih dahulu melalui rapat konsultasi badan musyawarah (bamus) bersama dengan Pimpinan DPR Puan Maharani.

Di dalam konsultasi tersebut, akan ditetapkan apakah sidang paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/3) mendatang tetap dilaksanakan atau tidak.

Baca Juga: Sri Mulyani realokasi belanja K/L hingga Rp 10 triliun untuk penanganan virus corona

Apabila agenda tersebut batal diselenggarakan, maka akan dibahas juga mengenai detail dan fungsi penugasan DPR lainnya.

"Kami sedang menyelenggarakan rapat virtual bamus. Ini kami juga konsultasi dengan pimpinan apakah sidang paripurna yang diagendakan tanggal 23 Maret tetap diselenggarakan atau ditunda. Ini masih dibicarakan secara maraton ini secara virtual," ujar Willy kepada Kontan.co.id, Kamis (19/3).

Willy memperkirakan, hasil dari rapat virtual bamus ini sudah dapat diketahui paling lambat besok, Jumat (20/3). "Karena sudah ada keputusan apakah paripurna lanjut, kalau tidak apakah resesnya akan diperpanjang atau tidak," paparnya.

Baca Juga: Masih karantina diri di rumah, bagaimana hasil tes corona dari Sri Mulyani?

Apabila hasil rapat bamus menyatakan bahwa masa reses diperpanjang, tentu saja hal ini akan mengganggu jadwal pembahasan 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Menurut Willy, saat ini pihaknya lebih mengutamakan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai social distancing.

Baca Juga: Sarankan revisi target pajak, CITA: Potensi shortfall tembus Rp 334 triliun

Apabila pihak DPR RI tetap ingin membahas Undang-Undang pada saat seperti ini, tentu saja agenda tersebut tidak akan berjalan dengan efektif.

"Kalau kami membahas Undang-Undang dalam situasi seperti ini, akan lebih banyak ketakutannya. Lebih baik kita social distancing aja dalam ranah itu," ungkap Willy.

Meskipun memungkinkan jika membahas UU melalui virtual atau telekonferensi, tetapi Willy menuturkan lalu lintasnya akan menjadi sulit. Jadi, memang akan lebih baik pembahasan RUU dilakukan saat DPR memulai kembali masa sidangnya.

Baca Juga: Jokowi tegaskan pemerintah tidak terpikir untuk lockdown, ini tanggapan Jusuf Kalla

Lebih lanjut, Willy belum mengetahui pasti apakah pengesahan RUU Prolegnas di tahun ini akan lebih sedikit atau tidak. Namun, ia menekankan bahwa memang pembahasannya pasti akan terganggu.

"Ini kan situasi ya. Jadi kami belum tahu, tapi 50 RUU Prolegnas 2020 itu pasti akan terganggu. Termasuk pembahasan Omnibus Law juga tentu akan terganggu," kata Willy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×