Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Apabila hasil rapat bamus menyatakan bahwa masa reses diperpanjang, tentu saja hal ini akan mengganggu jadwal pembahasan 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Menurut Willy, saat ini pihaknya lebih mengutamakan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai social distancing.
Baca Juga: Sarankan revisi target pajak, CITA: Potensi shortfall tembus Rp 334 triliun
Apabila pihak DPR RI tetap ingin membahas Undang-Undang pada saat seperti ini, tentu saja agenda tersebut tidak akan berjalan dengan efektif.
"Kalau kami membahas Undang-Undang dalam situasi seperti ini, akan lebih banyak ketakutannya. Lebih baik kita social distancing aja dalam ranah itu," ungkap Willy.
Meskipun memungkinkan jika membahas UU melalui virtual atau telekonferensi, tetapi Willy menuturkan lalu lintasnya akan menjadi sulit. Jadi, memang akan lebih baik pembahasan RUU dilakukan saat DPR memulai kembali masa sidangnya.
Baca Juga: Jokowi tegaskan pemerintah tidak terpikir untuk lockdown, ini tanggapan Jusuf Kalla
Lebih lanjut, Willy belum mengetahui pasti apakah pengesahan RUU Prolegnas di tahun ini akan lebih sedikit atau tidak. Namun, ia menekankan bahwa memang pembahasannya pasti akan terganggu.
"Ini kan situasi ya. Jadi kami belum tahu, tapi 50 RUU Prolegnas 2020 itu pasti akan terganggu. Termasuk pembahasan Omnibus Law juga tentu akan terganggu," kata Willy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News