Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemberian remisi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015 disebut menguntungkan negara. Pemberian remisi akan menghemat anggaran negara sebesar Rp 115 miliar.
"Sebagai informasi, negara akan menghemat anggaran Rp 115 miliar apabila memberikan remisi dasawarsa kepada 118.000 narapidana," ujar Akbar Hadi, Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham), Jumat (14/8/2015).
Penghematan dihitung dari uang makan narapidana. Asumsinya, untuk terpidana tiga tahun dan lebih sebanyak 76.979 orang akan mendapatkan remisi selama tiga bulan atau 90 hari. Jika dikalikan dengan biaya makan senilai Rp 14.000 perhari, maka total yang bisa dihemat sebesar Rp 96.993.540.000.
Sementara untuk terpidana dengan hukuman dua hingga kurang dari tiga tahun jumlahnya sebanyak 9.391 orang. Mereka akan menerima remisi sebesar dua bulan atau 60 hari. Perhitungannya, 60 hari x Rp 14 ribu x 9.391 = Rp 7.888.440.000. (baca: Menkumham Diminta Terbuka soal Terpidana Korupsi yang Terima Remisi)
Untuk terpidana dengan hukuman satu tahun hingga kurang dari dua tahun, jumlahnya sebanyak 17.818 orang. Remisi yang akan diberikan kepada mereka adalah 30 hari. Jika dikalikan dengan Rp 14.000, kemudian dikalikan dengan jumlah narapidana dengan jumlah hukuman tersebut, maka penghematannya sebesar Rp 7.483.560.000.
Kemudian, untuk terpidana yang dihukum satu bulan hingga kurang dari 12 bulan sejumlah 14.240 napi. Mereka rata-rata menerima remisi sebesar 15 hari. Jika besar remisi dikalikan dengan Rp 14.000 dan dikalikan lagi dengan jumlah narapidana, maka totalnya sebesar Rp 2.990.400.000.
Akbar mengatakan, tak hanya pada remisi Dasawarsa, segala jenis pengurangan masa tahanan juga menghemat anggaran negara. Ia mencontohkan, remisi yang diberikan saat Hari Raya Idul Fitri pada Juli lalu.
"Remisi khusus Idul Fitri bulan lalu, negara bisa menghemat setidaknya Rp 22,9 miliar," kata Akbar.
Sebanyak 118.000 narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. Remisi tersebut, diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu.
Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955. Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.
Indonesia Corruption Watch sebelumnya menilai pemerintah semestinya tidak secara cuma-cuma memberikan remisi kepada narapidana, terutama koruptor. Keppres tersebut harus dihapus karena bertentangan dengan semangat pemberian efek jera kepada terpidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News