kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Surati Jokowi, ICW tolak remisi dasawarsa


Senin, 10 Agustus 2015 / 19:50 WIB
Surati Jokowi, ICW tolak remisi dasawarsa


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch menentang rencana pemberian remisi istimewa dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, yang diberikan kepada seluruh narapidana selain terpidana mati dan seumur hidup. ICW pun menyurati Presiden Joko Widodo untuk menolak pemberian remisi itu.

Surat tersebut ditulis ICW tertanda Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo pada tanggal 10 Agustus 2015. Di bagian bawah surat, tertera tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi," tulis Adnan dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Adnan berpendapat bahwa pemberian remisi dasawarsa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Adnan, seorang narapidana baru berhak mendapatkan remisi jika memenuhi syarat-syarat tersebut. "Kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012," lanjut Adnan dalam suratnya.

Adnan mengatakan, semestinya pemberian remisi secara cuma-cuma ini menjadi perhatian pemerintah karena dianggap bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Lebih jauh, pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012.

"Menurut kami, pemberian remisi kepada narapidana korupsi yang tidak memenuhi persyaratan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan mencederai semangat peringatan hari kemerdekaan termasuk didalamnya merdeka dari korupsi," tulis Adnan.

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. Remisi tersebut, kata Akbar, diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu.

Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955. Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

"Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×