Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 118.000 narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. Remisi diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu.
"Remisi dasawarsa, semua narapidana dapat remisi kecuali hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang melarikan diri. Remisi ini istimewa karena pemberiannya tidak diberlakukan syarat apapun," ujar Akbar saat dihubungi, Senin (10/8/2015).
Akbar mengatakan, pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955. Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.
"Besarnya remisi seperduabelas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.
Selain menerima remisi Dasawarsa, bagi narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2012 juga akan diberikan remisi umum. Remisi tersebut akan diakumulasi dengan jumlah masa remisi dasawarsa. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News