Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua TPN Ganjar-Mahfud Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa meminta, TNI membantu proses penegakan hukum terhadap oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan kepada tujuh relawan di Boyolali, Jawa Tengah.
Andika juga menjelaskan sederet pasal yang dapat disangkakan kepada para pelaku. Di antaranya adalah pasal pidana dan ganti rugi.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Desak Komnas HAM Usut Kasus Penganiayaan Relawan Oleh Oknum TNI
"Para terduga tersangka minimal bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, yaitu tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun," Andika, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (1/1).
Kemudian, Pasal 170 KHUP, melakukan tindak kekerasan bersama-sama, ini juga diancam dengan hukuman, apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun.
Lebih lanjut, dia juga menduga para tersangka bisa dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Kawal Ketat Kasus Penganiyaan Relawan Oleh Oknum TNI
“Kami akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur [tuntutan untuk terdakwa] pada saat persidangan,” ujar dia.
Kata dia, beberapa point di atas yang kemudian akan dikawal termasuk salah satu kemungkinan adanya' pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Menjawab Kritikan Program Makan Gratis
"Yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap dan apabila yang dirampas kemerdekaan dan disekap ini kemudian luka berat. Jadi tuntutan hukuman juga 9 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News