Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alur penentuan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan melalui beberapa tahap.
Seperti diketahui, pelaksanaan rekrutmen CPNS tengah memasuki masa seleksi kompetensi dasar (SKD). Pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Lantas, bagaimana langkah penentuan peserta SKB CPNS 2019?
Baca Juga: Peserta seleksi CPNS tak datang 60 menit sebelum ujian, ini akibatnya
Informasi resmi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama penentuan peserta SKB yaitu penyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi dari Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.
Selanjutnya, intansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor pada saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan. Pengumuman kelulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.
Baca Juga: BKN tegaskan akan blokir NIK pelamar CPNS yang terbukti gunakan joki
Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD. Peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.
Nilai tes tentukan lulus tidaknya peserta SKD ke SKB Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, penentuan kelulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Catat, CPNS Kementerian PPN/Bappenas akan berkarya di ibu kota negara baru
Aturan ini mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB. "Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).