Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah mulai menggelar rehabilitasi dan rekonstruksi pasca letusan Merapi tahun lalu. Adapun proses pemulihan itu bergulir mulai tahun 2011 hingga 2013 nanti dengan kebutuhan dana sebesar Rp 1,35 triliun.
Dana itu dipakai untuk membangun perumahan sebesar Rp 247 milir, infrastruktur Rp 417,7 miliar, pemulihan ekonomi Rp 222,2 miliar, pemulihan kondisi sosial Rp 149,3 miliar, serta perbaikan lintas sektor Rp 314,6 miliar.
Salah satu proses rekonstruksi dan rehabilitasi adalah menata kembali kawasan seluas 1.310 hektare (ha) yang terkena dampak letusan menjadi hutan. Selain itu, memindahkan penduduk yang semula bermukim di wilayah tersebut ke lokasi yang aman. "Kawasan ini adalah wilayah yang berbahaya yang sudah tidak mungkin dihuni lagi," ujar juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat usai rapat koordinasi penanganan dampak letusan merapi di kantor wakil presiden.
Menurut Yopie, Wakil Presiden Boediono meminta agar kawasan itu menjadi Taman Nasional. Sehingga, nantinya menjadi landmark provinsi Jogjakarta.
Sebagai informasi saja, apabila berstatus Taman Nasional, maka hutan ini akan menjadi hutan yang sama sekali tidak boleh disentuh. Cuma, lantaran kawasan ini semula berupa daerah berpenduduk padat kemungkinan sebagian lahan itu akan menjadi hutan lindung.
Berbeda dengan Taman Nasional, pada Hutan Lindung masyarakat dapat mengambil manfaat dari tanaman yang ada tanpa menebang pohonnya. Misalnya, dengan mengambil buah maupun menggunakan lahan di bawah naungan hutan untuk area penggembalaan ternak.
Oleh sebab itu, kata Yopie, Menteri Kehutanan akan menetapkan status lahan ini secara rinci, mana yang akan menjadi taman nasional dan mana yang menjadi hutan lindung. Saat ini, Taman Nasional Merapi luasnya mencapai 6.400 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News