kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Registrasi akun SSCN untuk CPNS 2018 sudah bisa dilakukan, ini caranya


Rabu, 26 September 2018 / 11:14 WIB
Registrasi akun SSCN untuk CPNS 2018 sudah bisa dilakukan, ini caranya
ILUSTRASI. Situs Pendaftaran CPNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sudah dimulai pada hari ini, Rabu (26/9). Pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id. 

Pelamar yang nantinya akan mengikuti seleksi CPNS 2018 diwajibkan mempunyai akun SSCN. 

Rabu pagi ini, fitur registrasi untuk melakukan pendaftaran akun di situs SSCN sudah dapat diakses. Ini berbeda dengan sebelum tanggal 26 September 2018, saat itu jika fitur registrasi diklik hasilnya terdapat tulisan "opening soon". 

Berikut ulasan fitur registrasi pada situs SSCN oleh Kompas.com

1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju. 
2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas. 
3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar. Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2). 
4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP). Pastikan NIK yang dimasukkan benar. 
5. Langkah selanjutnya adalah pelamar harus memasukkan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga. 
6. Kemudian, pelamar memasukkan kode captcha yang ada. Setelah itu, klik lanjutkan. 
7. Lalu peserta melengkapi data yang tersedia, langkah 


Sedangkan, berikut alur pendaftaran yang tertera pada situs SSCN: 
1. Pelamar mengakses portal SSCN 2018 

2. Pelamar membuat akun SSCN 2018 dengan beberapa langkah: 
a. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN 
b. Untuk melakukan pendaftaran, pilih menu registrasi. 
c. Pelamar memasukkan data NIK, nomor KK atau NIK Kepala Keluarga. 
d. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan
e. Pelamar mengunggah pas foto berukuran minimal 120kb dan maksimal 200kb, dengan format .JPG atau .JPEG. 
f. Pelamar mencetak kartu informasi akun SSCN 2018. 

3. Pelamar log in ke SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 

4. Pelamar mendaftar ke instansi yang dituju, berikut beberapa langkahnya 
a. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran. 
b. Pelamar melengkapi biodata. 
c. Pelamar memilih instansi, formasi dan jabatan sesuai jenjang pendidikan.
d. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia. 
e. Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi yang dituju 
f. Lakukan pengecekan isian yang telah dilengkapi pada form resume. 
g. Jangan lupa untuk mencetak kartu SSCN 2018. 

5. Verifikasi pendaftaran Tim verifikasi akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran (jika persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat tercantum). 

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

6. Panitia seleksi CPNS 2018 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

(Penulis: Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Registrasi Akun SSCN untuk CPNS 2018 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Caranya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×